Kata Cacat di UU Cipta Kerja Dinilai Rendahkan Penyandang Disabilitas

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
Kata Cacat di UU Cipta Kerja Dinilai Rendahkan Penyandang Disabilitas

Kaum disabilitas enggak cengeng di tengah pandemi (Foto: Pexels/Judita Tamoši?nait?)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyandang disabilitas melancarkan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja produk DPR dan pemerintah yang didemo masyarakt beberapa waktu terakhir ini.

Bukan tanpa alasan kaum disabilitas memprotes UU Cipta Kerja, lantaran ada sejumlah kata penyandang 'cacat' dalam UU tersebut. Istilah cacat mengabaikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kata penyandang cacat dalam UU Cipta Kerja juga menyalahi kesepakatan bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia yang meratifikasi Piagam PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD.

Baca Juga

Anies: Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker Peduli Terhadap Bangsa

Penolakan itu digaungkan oleh akun twitter Slamet Thohari, @AmexDifabel, yang dipostingnya pada 7 jam lalu.

Menurut Slamet Thohari, masih menyebut istilah 'cacat' bagi sejatinya bertentangan dengan gerakan disabilitas yang selama ini mengusung cara pandang hak asasi manusia.

Slamet Thohari pun mengatakan, dirinya tak mau dipanggil 'cacat' apalagi oleh pemerintah. Hal ini yang merendahkan kaum disabilitas.

"Ya saya menolak. salah satunya karena kata cacat tidak sesuai dengan UU CRPD dan UU no 8 tahun 2016. dan sebagi difabel, saya gak mau dipanggil cacat, apalagi oleh negara," tulis Slamet Thohari.

Slamet Thohari pun membagikan screenshot foto isi dalam Undang-undang Cipta kerja ke akun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD @mohmahfudmd. Menurutnya ada sekitar 6 kata 'cacat' dalam UU yang kini tengah berpolemik.

Baca Juga

7 Hari Beruntun, Gerakan Buruh Jakarta Gelar Demo Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja

"ini contoh satu saja Pak @mohmahfudmd ada sekitar 6 kata "cacat" di UU cipta kerja, lantas apa gunanya temen2 berjuang menghapus stigma dengan mengganti istilah selama ini?," lanjutnya. (Asp)

#UU Cipta Kerja #UU Ciptaker #Penyandang Disabilitas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Pemprov DKI Jakarta membagikan 146 Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi penyandang disabilitas untuk mengakses Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Indonesia
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Saat itu, Zidan yang menyandang disabilitas fisik berupa dwarfisme atau bertubuh pendek menarik perhatian Pramono saat job fair berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk  Zidan
Indonesia
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses lowong pekerjaan yang disediakan, pihaknya telah mengembangkan website khusus dalam kegiatan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Indonesia
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Menurut Pramono, pelatihan hingga meningkatkan keahlian itu penting guna mereka penyandang disabilitas memiliki daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Pramono Anung telah menekan Pergub yang mengatur soal pemberian akses gratis ke tempat-tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Bagikan