Kata Cacat di UU Cipta Kerja Dinilai Rendahkan Penyandang Disabilitas
Kaum disabilitas enggak cengeng di tengah pandemi (Foto: Pexels/Judita Tamoši?nait?)
MerahPutih.com - Penyandang disabilitas melancarkan penolakan terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja produk DPR dan pemerintah yang didemo masyarakt beberapa waktu terakhir ini.
Bukan tanpa alasan kaum disabilitas memprotes UU Cipta Kerja, lantaran ada sejumlah kata penyandang 'cacat' dalam UU tersebut. Istilah cacat mengabaikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kata penyandang cacat dalam UU Cipta Kerja juga menyalahi kesepakatan bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia yang meratifikasi Piagam PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD.
Baca Juga
Penolakan itu digaungkan oleh akun twitter Slamet Thohari, @AmexDifabel, yang dipostingnya pada 7 jam lalu.
Menurut Slamet Thohari, masih menyebut istilah 'cacat' bagi sejatinya bertentangan dengan gerakan disabilitas yang selama ini mengusung cara pandang hak asasi manusia.
Slamet Thohari pun mengatakan, dirinya tak mau dipanggil 'cacat' apalagi oleh pemerintah. Hal ini yang merendahkan kaum disabilitas.
"Ya saya menolak. salah satunya karena kata cacat tidak sesuai dengan UU CRPD dan UU no 8 tahun 2016. dan sebagi difabel, saya gak mau dipanggil cacat, apalagi oleh negara," tulis Slamet Thohari.
ya saya menolak. salah satunya karena kata cacat tidak sesuai dg UU CRPD dan UU no 8 tahun 2016. dan sebagi difabel, saya ga mau dipanggil cacat, apalagi oleh negara https://t.co/CJEkJN28y5
— Slamet Thohari (@AmexDifabel) October 14, 2020
Slamet Thohari pun membagikan screenshot foto isi dalam Undang-undang Cipta kerja ke akun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD @mohmahfudmd. Menurutnya ada sekitar 6 kata 'cacat' dalam UU yang kini tengah berpolemik.
Baca Juga
7 Hari Beruntun, Gerakan Buruh Jakarta Gelar Demo Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja
"ini contoh satu saja Pak @mohmahfudmd ada sekitar 6 kata "cacat" di UU cipta kerja, lantas apa gunanya temen2 berjuang menghapus stigma dengan mengganti istilah selama ini?," lanjutnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta