Kasus Teror Novel Belum Terungkap, Kapolri: Ini Utang Polri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 19 Juni 2017
Kasus Teror Novel Belum Terungkap, Kapolri: Ini Utang Polri

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6). (ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian merasa berutang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga kini belum berhasil diungkap.

Tito juga menjelaskan, kedatangan jajaran Polri ke KPK untuk berkonsolidasi terkait penanganan kasus teror terhadap Novel Baswedan.

"Pengalaman saya pribadi di lapangan, cukup banyak tangani kasus menonjol, usaha kita 25 persen manusia, 75 persen Tuhan, semoga Tuhan beri kemudahan dan jalan jadi kasus ini cepat terungkap, sehingga ini akan melegakan kami, karena kasus ini hutang bagi polisi" kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Lebih lanjut Tito menuturkan bahwa pihaknya membuka diri kepada KPK untuk bekerja sama dalam penanganan kasus Novel. Apalagi, dalam wawancara dengan salah satu media asing Novel menyebut ada keterlibatan petinggi Polri dalam teror yang menimpanya.

"Polri buka diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi sudah ada saudara Novel sampaikan ada kecurigaan oknum polisi, Ini buat Polri gak nyaman, jadi lebih baik kami terbuka kalau tim Komisi Pemberantasan Korupsi nempel" tuturnya.

Sebelumnya kasus Novel sendiri sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mabes Polri akibat belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.

Tak hanya Polda dan Polri saja yang menangani kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Komnas HAM pun segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam menyelidiki siapa oknum dibalik penyerangan tersebut.

Seperti diketahui, pada Selasa, 11 April lalu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kejadiannya, saat Novel usai pulang salat subuh.

Menurut istri Novel, suaminya disiram air keras di dekat rumah. Pelaku menyiramkan air keras ke Novel dari sepeda motornya saat Novel menoleh ke belakang.

Air keras itu mengenai sebagian wajah dan mata dan menyebabkan Novel harus dirawat di rumah sakit. Hingga kini Novel masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Singapura. (Pon)

Baca berita terkait penyerangan novel lainnya di: Kapolri: Ada Saksi Kunci Yang Tahu Ciri-Ciri Penyerang Novel

#Kapolri #Tito Karnavian #KPK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Bagikan