Kasus Teror Novel Belum Terungkap, Kapolri: Ini Utang Polri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 19 Juni 2017
Kasus Teror Novel Belum Terungkap, Kapolri: Ini Utang Polri

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6). (ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian merasa berutang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan hingga kini belum berhasil diungkap.

Tito juga menjelaskan, kedatangan jajaran Polri ke KPK untuk berkonsolidasi terkait penanganan kasus teror terhadap Novel Baswedan.

"Pengalaman saya pribadi di lapangan, cukup banyak tangani kasus menonjol, usaha kita 25 persen manusia, 75 persen Tuhan, semoga Tuhan beri kemudahan dan jalan jadi kasus ini cepat terungkap, sehingga ini akan melegakan kami, karena kasus ini hutang bagi polisi" kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Lebih lanjut Tito menuturkan bahwa pihaknya membuka diri kepada KPK untuk bekerja sama dalam penanganan kasus Novel. Apalagi, dalam wawancara dengan salah satu media asing Novel menyebut ada keterlibatan petinggi Polri dalam teror yang menimpanya.

"Polri buka diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi sudah ada saudara Novel sampaikan ada kecurigaan oknum polisi, Ini buat Polri gak nyaman, jadi lebih baik kami terbuka kalau tim Komisi Pemberantasan Korupsi nempel" tuturnya.

Sebelumnya kasus Novel sendiri sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mabes Polri akibat belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.

Tak hanya Polda dan Polri saja yang menangani kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Komnas HAM pun segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam menyelidiki siapa oknum dibalik penyerangan tersebut.

Seperti diketahui, pada Selasa, 11 April lalu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kejadiannya, saat Novel usai pulang salat subuh.

Menurut istri Novel, suaminya disiram air keras di dekat rumah. Pelaku menyiramkan air keras ke Novel dari sepeda motornya saat Novel menoleh ke belakang.

Air keras itu mengenai sebagian wajah dan mata dan menyebabkan Novel harus dirawat di rumah sakit. Hingga kini Novel masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Singapura. (Pon)

Baca berita terkait penyerangan novel lainnya di: Kapolri: Ada Saksi Kunci Yang Tahu Ciri-Ciri Penyerang Novel

#Kapolri #Tito Karnavian #KPK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan