Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Legislator Sumut Asal Golkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Akbar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Pemeriksaan terhadap politikus partai berlogo beringin itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN).
Baca Juga:
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IAN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Selain Akbar penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya yakni, Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Syarifuddin Dongoran; serta dua pihak swasta, I Ketut Yadi dan Muhammad Khairul. Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Isa Ansyari.
Akbar Himawan Buchori telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.

KPK telah menggeledah rumah Akbar Himawan yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 142, Medan, pada Kamis, 31 Oktober 2019. KPK tidak mengungkap apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Baca Juga:
Ruangan Wali Kota Medan Dijaga Ketat, Pintunya Diganjal Sapu Merah Jambu
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
