MerahPutih.com - Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus praktik korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meloloskan barang impor ilegal atau berkualitas KW PT Blueray Cargo.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, itu disita lima koper berisi uang tunai miliaran rupiah
"Tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/2).
Baca juga:
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Uang Rupiah dan Valuta Asing
Uang yang disita tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia.
Penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang kini menjadi kunci untuk membongkar jaringan pengondisian impor di internal Bea Cukai.
Modus dan Nama 6 Tersangka
Skema suap ini diduga berlangsung sejak Oktober 2025. Penyidik menemukan adanya rekayasa jalur pemeriksaan barang impor, yakni jalur hijau (barang keluar tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (barang wajib diperiksa).
Sistem targeting kepabeanan diduga dimanipulasi agar barang impor ilegal milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga:
Negara Diharap Jangan Kalah oleh Mafia Impor, Dirjen Bea Cukai Layak Dicopot
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Tiga tersangka dari pihak swasta, pemilik PT Blueray Cargo John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). (*)