Kasus Stafsus Milenial Andi Taufan Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi


Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. (Foto: MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai, tindakan staf khusus milenial Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra masuk perbuatan tak pantas.
Azas menganggap, tindakan Andi Taufan yang menyurati para camat untuk menggunakan perusahaan miliknya merupakan sesuatu yang sangat jahat dan keji.
Baca Juga
Minim Capaian, Pengamat Pertanyakan Kinerja 100 Hari Stafsus Milenial Presiden Jokowi
"Ini mencari keuntungan pribadi di tengah penderitaan rakyat Indonesia yang sedang terkena bencana COVID-19," kata Azas dalam keteranganya, Rabu (15/4).
Azas melanjutkan, sebagai staf khusus orang nomor satu di Indonesia, tindakan Andi Taufan tak mencerminkan upaya bersih dari korupsi. Sebagai orang muda yang diangkat oleh presiden Jokowi sebagai staf khusus adalah untuk menjadi contoh positif bagi generasi muda bangsa Indonesia.
"Kok malah memberi contoh lalukan tindak pidana korupsi;" jelas Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Azas melihat, secara hukum, surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Andi Taufan cukup kuat sebagai bukti indikasi awal bahwa ada latar belakang Andi Taufan mau melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menyarankan agar Andi Taufan mundur dari posisi staf khusus presiden atau presiden Jokowi memberhentikannya.
"Setelah itu bisa saja dilakukan proses hukum," imbuh Azas
Seperti diketahui, surat berkop Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diteken Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra jadi perbincangan publik. Sebab, dalam surat itu ia meminta dukungan camat terkait keterlibatan perusahaannya dalam penanganan COVID-19.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 sebetulnya sudah keluar sejak tanggal 1 April lalu. Namun baru beredar dua hari terakhir ini.
Baca Juga
Dalam surat itu, ia meminta dukungan para camat di seluruh Indonesia beserta perangkat desa untuk bekerja sama dengan petugas perusahaan yang dipimpinnya, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) terkait program bantuan COVID-19. Ada dua cakupan bantuan yang disebutkan dalam surat tersebut. Pertama, edukasi COVID-19. Kedua, pendataan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.
Setelah berbagai kritik menghampirinya, Andi Taufan mengklarifikasi dan memohon maaf. Namun, permohonan maafnya lewat sebuah surat tanpa kop Setneg. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
