Kasus Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Muafaq terbukti menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Baca Juga: Sepupu Romahurmuziy Ikut Nikmati Uang Suap Jual Beli Jabatan
"Menjatuhkan pidana saudara Muafaq berupa hukuman penjara dua tahun dikurangi selama saudara Muafaq di dalam penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalan mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
Sedangkan yang meringankan, karena Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama. Apalagi justice collaborator Muafaq diterima.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Muafaq dianggap bersalah oleh JPU karena memberikan uang Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketum PPP dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Jaksa meyakini, Muafaq secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga: Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing