Kasus Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara


Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menilai, Muafaq terbukti menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Baca Juga: Sepupu Romahurmuziy Ikut Nikmati Uang Suap Jual Beli Jabatan
"Menjatuhkan pidana saudara Muafaq berupa hukuman penjara dua tahun dikurangi selama saudara Muafaq di dalam penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalan mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
Sedangkan yang meringankan, karena Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama. Apalagi justice collaborator Muafaq diterima.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sekjen Kemenag Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Muafaq dianggap bersalah oleh JPU karena memberikan uang Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketum PPP dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Jaksa meyakini, Muafaq secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga: Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
