Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 29 Mei 2019
Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi bersalah karena telah menyuap anggota DPR ‎Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp 91,4 juta.

Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), itu dapat membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: net)
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: net)

Baca Juga:

KPK Tegaskan Informasi Romahurmuziy Hilang dari RS Polri Hoaks

Jaksa menjelaskan, awalnya Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaiful Bahri mengirimkan usulan tiga nama calon ‎Kepala Kantor Kemenag Gresik kepada Sekjen Kemenag. Tiga nama tersebut yakni, Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Nama Muafaq Wirahadi sendiri tidak ada sebagai orang yang diusulkan menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Selain menemui Haris, Muafaq juga meminta bantuan ke Abdul Rochim dan Abdul Wahab untuk dapat disampaikan atensinya ke Romi. Abdul Wahab sendiri merupakan sepupu Romi.

Akhirnya, Muafaq berhasil bertemu dengan Romai pada pertengah Oktober 2018 di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Muafaq meminta bantuan ke Romi untuk dapat menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Romi pun menyanggupi permintaan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Romi meminta kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Nur Kholis melanjutkan atensi Romi tersebut dengan memerintahkan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Mu‎afaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas pengangkatan tersebut, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romi dan Abdul Wahab. Romi mendapat bagian Rp50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.

Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Andi Arief: Romahurmuziy Bakal Bongkar Dana Pilpres Jika Tidak Dilindungi

#Muhammad Romahurmuziy #Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan