Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 29 Mei 2019
Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi bersalah karena telah menyuap anggota DPR ‎Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp 91,4 juta.

Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), itu dapat membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: net)
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Foto: net)

Baca Juga:

KPK Tegaskan Informasi Romahurmuziy Hilang dari RS Polri Hoaks

Jaksa menjelaskan, awalnya Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaiful Bahri mengirimkan usulan tiga nama calon ‎Kepala Kantor Kemenag Gresik kepada Sekjen Kemenag. Tiga nama tersebut yakni, Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Nama Muafaq Wirahadi sendiri tidak ada sebagai orang yang diusulkan menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Selain menemui Haris, Muafaq juga meminta bantuan ke Abdul Rochim dan Abdul Wahab untuk dapat disampaikan atensinya ke Romi. Abdul Wahab sendiri merupakan sepupu Romi.

Akhirnya, Muafaq berhasil bertemu dengan Romai pada pertengah Oktober 2018 di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Muafaq meminta bantuan ke Romi untuk dapat menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Romi pun menyanggupi permintaan tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Romi meminta kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Nur Kholis melanjutkan atensi Romi tersebut dengan memerintahkan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Mu‎afaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Atas pengangkatan tersebut, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romi dan Abdul Wahab. Romi mendapat bagian Rp50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.

Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Andi Arief: Romahurmuziy Bakal Bongkar Dana Pilpres Jika Tidak Dilindungi

#Muhammad Romahurmuziy #Kasus Suap #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan