Jaksa KPK Mendakwa Pejabat Kemenag Gresik Menyuap Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kepala Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi bersalah karena telah menyuap anggota DPR Romahurmuziy alias Romi sebesar Rp 91,4 juta.
Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), itu dapat membantunya mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Baca Juga:
KPK Tegaskan Informasi Romahurmuziy Hilang dari RS Polri Hoaks
Jaksa menjelaskan, awalnya Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Syaiful Bahri mengirimkan usulan tiga nama calon Kepala Kantor Kemenag Gresik kepada Sekjen Kemenag. Tiga nama tersebut yakni, Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.
Nama Muafaq Wirahadi sendiri tidak ada sebagai orang yang diusulkan menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Muafaq kemudian menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Selain menemui Haris, Muafaq juga meminta bantuan ke Abdul Rochim dan Abdul Wahab untuk dapat disampaikan atensinya ke Romi. Abdul Wahab sendiri merupakan sepupu Romi.
Akhirnya, Muafaq berhasil bertemu dengan Romai pada pertengah Oktober 2018 di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Muafaq meminta bantuan ke Romi untuk dapat menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. Romi pun menyanggupi permintaan tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Romi meminta kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan agar menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Nur Kholis melanjutkan atensi Romi tersebut dengan memerintahkan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Atas pengangkatan tersebut, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romi dan Abdul Wahab. Romi mendapat bagian Rp50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: Andi Arief: Romahurmuziy Bakal Bongkar Dana Pilpres Jika Tidak Dilindungi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama