MerahPutih.com - Kasus penembakan oleh kepolisian terhadap warga menjadi sorotan. Teranyar, polisi menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membuktikan bahwa anggotanya masih layak untuk memegang senjata api untuk digunakan sebaik-baiknya tanpa justru membahayakan rakyat.
Ia menilai, sesungguhnya polisi itu tidak memerlukan senjata api kecuali untuk menangani kejahatan sekelas terorisme dan kejahatan besar lainnya. Penggunaan senjata api itu, harus disertai dengan izin dan ketentuan pengembalian.
"Melihat bayang-bayang ini, maka mulailah jika polisi itu masih boleh pegang senjata, gunakan secara baik, jangan digunakan untuk menghadapi rakyat," kata Sudirta saat rapat soal penembakan siswa SMK oleh oknum polisi dengan Kapolrestabes Semarang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Temui Ayah Korban Penembakan Polisi di Semarang, Kompolnas Pastikan Jejak Digital Jadi Barang Bukti
Menurut dia, ada beberapa kajian bahwa polisi di beberapa negara maju hanya cukup bermodalkan pentungan. Dengan kajian itu, menurutnya polisi di Indonesia pun akan mengarah kepada hal tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan polisi merupakan unsur sipil yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, hingga menegakkan hukum. Menurut dia, polisi pun berbeda dengan tentara yang bersifat kombatan tempur.
Politikus meminta agar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tidak melindungi oknum polisi Aipda RZ yang menyalahgunakan senjata api hingga menyebabkan siswa SMK berinisial GRO meninggal dunia.
"Satu tujuannya agar masyarakat tenang, merasa aman. Polisi masih pegang senjata, tapi polisi itu tidak mengarahkan senjatanya ke masyarakat," katanya. (*)