Kasus Penangkapan Aktivis Pusaka Sudarto Dianggap Tak Layak Diteruskan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Januari 2020
 Kasus Penangkapan Aktivis Pusaka Sudarto Dianggap Tak Layak Diteruskan

Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid (Foto:Twitter @muannas_alaidid)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid menilai, ditangkapnya Sudarto aktivis dan pembela kebebasan beragama di Sumatera Barat (Sumbar) tidak layak dilanjutkan karena dia menyampaikan fakta bukan kabar bohong.

Menurut Muannas, Sudarto menerima laporan pengaduan dari 3 dewan gereja pada tanggal 16 Desember 2019 terkait pelarangan perayaan Natal di sana.

Baca Juga:

Angkatan Muda Kristen Kecam Polisi yang Tangkap Aktivis Keberagaman Sudarto

Dokumen Pelarangan Perayaan Natal yang sudah terjadi sejak tahun 2017 dengan adanya surat Wali Nagari Sikabau nomor 145/1554/Pem-2017 dan dikuatkan kembali dengan surat Nomor 145/177/pem-2019.

Aktivis Sudarto ditangkap polisi terkait protes perayaan Natal di Sumbar
Aktivisi lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (kiri). (Istimewa)

Penelitian yang dilakukan oleh Sudarto tentang kondisi keagamaan dan dugaan pelanggaran kebebasan beragama di Sumatera Barat.

"Dengan adanya fakta-fakta ini, kasus Sudarto tidak layak dilanjutkan ke penyelidikan, apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kasus Sudarto cukup sampai di lidik," kata Muannas dalam keterangannya, Rabu (8/1).

Ia mengatakan, terkait Perayaan Natal yang kondusif di Kab Dharmasraya dan Kab Sijunjung pada tanggal 25 Desember lalu tidak bisa dijadikan bukti membantah informasi yang disampaikan oleh Sudarto karena dua kejadian ini tidak berhubungan langsung, Perayaan Natal 25 Desember 2019 merupakan "post factum".

"Menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik juga tidak bisa menetapkan tersangka sebelum pemanggilan calon tersangka untuk diperiksa, apalagi sebelum ini Sudarto belum pernah diperiksa, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan," jelas Muannas.

Muannas lantas mengapresiasi Kepolisian yang tidak menahan Sudarto, dan berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan kasus ini di jalur hukum.

Seperti diketahui, posting-an aktivis yang memimpin Pusaka Foundation, Sudarto, terkait isu pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, berujung penangkapan polisi.

Baca Juga:

Mendagri Tindak Lanjuti Dugaan Pelarangan Natal di Sumatera Barat

Sudarto dituduh menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kebencian dan permusuhan SARA.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu ponsel dan satu buah laptop yang diduga digunakan Sudarto untuk menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Akibat perbuatannya, Sudarto disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE. Posting-an Sudarto dianggap membuat resah dan mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Dikritik karena Lalai dan Tak Tegas Soal Pelarangan Natal di Dharmasraya

#Konflik SARA #Ujaran Kebencian #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan