Kasus Penangkapan Aktivis Pusaka Sudarto Dianggap Tak Layak Diteruskan


Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid (Foto:Twitter @muannas_alaidid)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid menilai, ditangkapnya Sudarto aktivis dan pembela kebebasan beragama di Sumatera Barat (Sumbar) tidak layak dilanjutkan karena dia menyampaikan fakta bukan kabar bohong.
Menurut Muannas, Sudarto menerima laporan pengaduan dari 3 dewan gereja pada tanggal 16 Desember 2019 terkait pelarangan perayaan Natal di sana.
Baca Juga:
Angkatan Muda Kristen Kecam Polisi yang Tangkap Aktivis Keberagaman Sudarto
Dokumen Pelarangan Perayaan Natal yang sudah terjadi sejak tahun 2017 dengan adanya surat Wali Nagari Sikabau nomor 145/1554/Pem-2017 dan dikuatkan kembali dengan surat Nomor 145/177/pem-2019.

Penelitian yang dilakukan oleh Sudarto tentang kondisi keagamaan dan dugaan pelanggaran kebebasan beragama di Sumatera Barat.
"Dengan adanya fakta-fakta ini, kasus Sudarto tidak layak dilanjutkan ke penyelidikan, apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kasus Sudarto cukup sampai di lidik," kata Muannas dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Ia mengatakan, terkait Perayaan Natal yang kondusif di Kab Dharmasraya dan Kab Sijunjung pada tanggal 25 Desember lalu tidak bisa dijadikan bukti membantah informasi yang disampaikan oleh Sudarto karena dua kejadian ini tidak berhubungan langsung, Perayaan Natal 25 Desember 2019 merupakan "post factum".
"Menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik juga tidak bisa menetapkan tersangka sebelum pemanggilan calon tersangka untuk diperiksa, apalagi sebelum ini Sudarto belum pernah diperiksa, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan," jelas Muannas.
Muannas lantas mengapresiasi Kepolisian yang tidak menahan Sudarto, dan berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan kasus ini di jalur hukum.
Seperti diketahui, posting-an aktivis yang memimpin Pusaka Foundation, Sudarto, terkait isu pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, berujung penangkapan polisi.
Baca Juga:
Mendagri Tindak Lanjuti Dugaan Pelarangan Natal di Sumatera Barat
Sudarto dituduh menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kebencian dan permusuhan SARA.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu ponsel dan satu buah laptop yang diduga digunakan Sudarto untuk menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Akibat perbuatannya, Sudarto disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE. Posting-an Sudarto dianggap membuat resah dan mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah.(Knu)
Baca Juga:
Polisi Dikritik karena Lalai dan Tak Tegas Soal Pelarangan Natal di Dharmasraya
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
