Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar

Pagar Laut Tangerang. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melimpahkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada aparat penegak hukum kepolisian.

"Itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyoroti soal kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan agar melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Itu bukan hanya soal bapak bekerja dalam batas kewenangan saja, di poin tiga itu ada lagi soal koordinasi aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan institusi lain. Dan juga poin kelima yaitu merespon secara cepat cepat semua opini opini publik yang terkait dengan itu," kata Johan dalam rapat itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ranah dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kasus tersebut.

"Bahwa kemudian sesuai dengan ranah dan kewenangan, sudah kita lakukan. Tadi sudah saya jelaskan. Bahwa kemudian kita berkolaborasi atau berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain atau aparat yang lain, sudah kita lakukan Pak," ucap Trenggono.

Trenggono mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Selama melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

"Bahkan (kepolisian) ikut di dalam proses. Nah sekarang saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan begitu juga. Nanti kami jelaskan. Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut juga bersama-sama di Kantor KKP untuk melakukan penyidikan," kata Trenggono.

Trenggono menegaskan, kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada.

Selain itu, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa. Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. (*)

#Pagar Laut Tangerang #Tangerang #KKP
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Emma Suhainah memasang kacamata secara simbolis saat pemberian Kacamata Baca peringati Hari Penglihatan Dunia di SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
ShowBiz
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Piddle lahir dari para musisi berpengalaman di dunia independen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Pelaku meminta uang tebusan US$ 30.000 atau sekitar Rp 497 juta rupiah dengan kurs saat ini dalam aksinya ke masing-masing pihak sekolah.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Sekolah Jakarta Nanyang School dan Mentari Internasional School (MIS) mendapat ancaman bom dari orang tak dikenal.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Indonesia
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Aktivitas itu menuai keluhan masyarakat lantaran asap pembakaran mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Indonesia
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh badan usaha, tanpa membebani APBN
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun
Indonesia
Progres MRT Jakarta Sampai Tangerang Masih Tahap Hitung-hitungan dengan Swasta
Prosesnya masih dalam tahap pembahasan dan perhitungan bersama pihak swasta dan pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Progres MRT Jakarta Sampai Tangerang Masih Tahap Hitung-hitungan dengan Swasta
Berita Foto
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
(Dari kiri) Project Manager Asthara Skyfront City Dadet Sugiarto, Deputy Chief Operating Officer Djoko Lusijono, Chief Executive Officer Supardi Ang, Advisor Laksana Sunarko dan Head of Planning Design and Infrastructure Budi Cahyono berbincang saat groundbreaking pembangunan Cluster ALLUREA di Asthara Grand Boulevard, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 26 September 2025
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem
Ancaman bencana bisa datang dari berbagai faktor, mulai dari curah hujan tinggi, aliran sungai, hingga aktivitas manusia yang tidak menjaga lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Bagikan