Kasus OTT Auditor BPK, Misbakhun: Publik Jangan Sudutkan BPK

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 28 Mei 2017
Kasus OTT Auditor BPK, Misbakhun: Publik Jangan Sudutkan BPK

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengingatkan publik agar tidak menyudutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran dua auditornya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BPK adalah lembaga negara yang menjalankan tugas sebagai auditor terhadap kementerian dan lembaga. Kalau ada kelalaian auditornya dalam melaksanakan tugas, tidak semestinya lantas dianggap kesalahan secara kelembagaan," kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (28/5).

Menurut Misbakhun, kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK terhadap oknum auditor BPK yang lalai dalam menjalankan tugas adalah kesalahan oknum, bukan keasalahan BPK secara kelembagaan. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, BPK tetap merupakan lembaga auditor negara yang sah dan kredibel, yang keberadaannya diatur oleh undang-undang.

"Saya percaya BPK secara kelembagaan adalah lembaga kredibel. Mekanisme yang dibangun, sistem kerja, dan tata kelola di BPK, yang tugasnya sebagai supreme auditor keuangan negara itu sudah terbangun dengan baik," katanya.

Misbakhun sebagaimana dilansir Antara, juga menegaskan, penggiringan opini yang menyudutkan BPK adalah tidak benar sehingga perlu diluruskan. Menurut dia, sejak tertangkapnya dua auditor BPK oleh petugas dari KPK, pada Jumat (26/5), muncul sejumlah komentar yang menyebut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit BPK dapat ditransaksikan.

"Opini hasil pemeriksaan BPK didasarkan pada audit atas program kerja dan kinerja keuangan kementerian dan lembaga, sehingga opini yang dihasilkan memang layak dan kredibel," katanya.

Di sisi lain, Misbakhun juga tak menampik bahwa BPK juga memiliki kelemahan, karena setiap sistem yang dibangun tetap ada kelemahan.

Karena itu, Misbakhun meminta, kepada pimpinan BPK agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, sekaligus mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungannya kehormatan lembaga. Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi mitra kerja BPK, Misbakhun menyatakan tahu betul upaya lembaga negara yang kini dipimpin Moermahadi Soerja Djanegara itu, dalam meningkatkan kualitas para auditornya.

"BPK juga memiliki pola pelatihan terpadu, serta sedang membangun sistem audit berbasis teknologi informasi," katanya.

Misbakhun juga mengapresiasi langkah Moermahadi yang mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus dugaan suap terhadap auditor BPK.

"Dukungan ketua BPK kepada KPK menjadi bukti bahwa BPK secara kelembagaan sungguh-sungguh membangun sistem yang kredibel dan jauh dari korupsi," katanya.

Sumber: ANTARA

#M. Misbakhun #Auditor BPK #Kasus Suap #Operasi Tangkap Tangan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan