Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 04 Agustus 2015
Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan). (Foto Antara/Reno Esnir)

MerahPutih, Nasional-Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan surat perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak didasari hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN itu tidak sah.

Mantan Menteri BUMN itu memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (4/8) ini.

“Memerintahkan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Lendriyati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negara, Jakarta Selatan. “Menyatakan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu tidak dapat lagi diproses oleh Kejati DKI.”

Menanggapi putusan hakim tersebut, Kejati DKI menyatakan akan meneliti putusan praperadilan.

Untuk diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI terkait dugaan korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara TA 2011-2013 dengan dana Rp1,06 triliun dari APBN. Atas penetapan tersangka itu Dahlan mengajukan gugatan praperadilan. (Luh)

Baca Juga: 

Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik

Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif

Terkait Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Akan Dipolisikan

 

#Gardu Induk #PT TPPI #Dahlan Iskan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan