Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan


Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan). (Foto Antara/Reno Esnir)
MerahPutih, Nasional-Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan surat perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak didasari hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN itu tidak sah.
Mantan Menteri BUMN itu memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (4/8) ini.
“Memerintahkan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Lendriyati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negara, Jakarta Selatan. “Menyatakan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu tidak dapat lagi diproses oleh Kejati DKI.”
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kejati DKI menyatakan akan meneliti putusan praperadilan.
Untuk diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI terkait dugaan korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara TA 2011-2013 dengan dana Rp1,06 triliun dari APBN. Atas penetapan tersangka itu Dahlan mengajukan gugatan praperadilan. (Luh)
Baca Juga:
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik
Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Dahlan Iskan akan Kooperatif
Terkait Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Akan Dipolisikan
Bagikan
Berita Terkait
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

11.000 Calon Siswa Daftar SMA Taruna Kemala Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan

Hari ini, Prabowo Bakal Resmikan 26 Pembangkit Listrik dan 11 Gardu Induk

Diperiksa 30 Menit, Dahlan Iskan Dicecar Penyidik KPK Soal RUPS

Serba Tidak Tahu Dahlan Usai Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG PERTAMINA

Dahlan Iskan Ngaku Diperiksa KPK untuk Tersangka Karen Agustiawan
KPK Periksa Dahlan Iskan

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dahlan Iskan Pekan Depan
