Kasus Hasto, Maqdir: Jangan Sampai KPK Dipakai untuk Kepentingan Politik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Februari 2025
Kasus Hasto, Maqdir: Jangan Sampai KPK Dipakai untuk Kepentingan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai hukum dan tidak menjadi alat politik.

Hal ini ia sampaikan menyusul putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak dilandasi argumen yang kuat untuk menjelaskan alasan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ia mempertanyakan apakah ada tekanan politik atau intervensi pihak tertentu di balik putusan itu.

"Kami tidak tahu apakah putusan ini murni dari pertimbangan hukum atau ada tekanan politik. Yang jelas, kami kembali mengajukan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Mas Hasto benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau justru untuk melayani kepentingan politik tertentu," ujar Maqdir di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Baca juga:

Hasto Siap Kooperatif, Suarakan KPK Harus Tegakkan Hukum dengan Adil

Maqdir menyampaikan tim hukum Hasto sudah mengajukan dua gugatan praperadilan yang baru atas petunjuk putusan praperadilan PN Jaksel.

Oleh karena itu, kata Maqdir, KPK seharusnya tidak mengambil tindakan apa pun dan membiarkan Hasto menggunakan hak kewarganegaraannya yang dilindungi UUD 1945, dalam hal ini menunggu putusan praperadilan yang baru.

Maqdir menegaskan bahwa negara hukum hanya bisa berjalan jika lembaga peradilan bisa dipercaya oleh masyarakat. Jika tidak, maka Indonesia akan berubah menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum.

"Jika KPK tidak menghormati hukum dan peradilan, maka mereka justru telah melanggar konstitusi. Tidak ada satu pun lembaga, termasuk KPK, yang berada di atas hukum," tegasnya.

Baca juga:

Kasus Hasto Disebut Ada Kaitannya Dengan Pemecatan Jokowi, Ini Respons PDIP

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendiskreditkan KPK, tetapi justru ingin memastikan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi tegaknya keadilan.

"Kami bukan ingin mendegradasi KPK, tetapi ingin memastikan mereka bertindak sesuai hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata Maqdir.

Maqdir juga menyinggung bahwa proses hukum yang menjerat Hasto tidak boleh dijadikan alat politik untuk kepentingan pihak tertentu.

"Kami tidak ingin proses hukum ini dipakai untuk membela orang-orang tertentu demi kepentingan politik mereka. Lembaga penegak hukum harus bebas dari kepentingan politik, bukan digunakan untuk menekan lawan politik," ujarnya.

Ia berharap KPK tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak tunduk pada tekanan politik dari pihak mana pun.

"Kami akan terus menggunakan hak hukum yang diberikan oleh konstitusi untuk mencari keadilan dan memastikan ada kepastian hukum dalam kasus ini," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Suap #KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Temuan LHPKN digunakan KPK dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk membandingkan beberapa hal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Indonesia
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Tak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Indonesia
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Menyerahkan diri pada Senin setelah sempat melawan petugas KPK dan kabur ketika hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
Indonesia
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat melaporkan kinerja KPK tahun 2025 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Albertinus Cs tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Bagikan