Kasus Hasto, Maqdir: Jangan Sampai KPK Dipakai untuk Kepentingan Politik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Februari 2025
Kasus Hasto, Maqdir: Jangan Sampai KPK Dipakai untuk Kepentingan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai hukum dan tidak menjadi alat politik.

Hal ini ia sampaikan menyusul putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak dilandasi argumen yang kuat untuk menjelaskan alasan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ia mempertanyakan apakah ada tekanan politik atau intervensi pihak tertentu di balik putusan itu.

"Kami tidak tahu apakah putusan ini murni dari pertimbangan hukum atau ada tekanan politik. Yang jelas, kami kembali mengajukan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Mas Hasto benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau justru untuk melayani kepentingan politik tertentu," ujar Maqdir di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Baca juga:

Hasto Siap Kooperatif, Suarakan KPK Harus Tegakkan Hukum dengan Adil

Maqdir menyampaikan tim hukum Hasto sudah mengajukan dua gugatan praperadilan yang baru atas petunjuk putusan praperadilan PN Jaksel.

Oleh karena itu, kata Maqdir, KPK seharusnya tidak mengambil tindakan apa pun dan membiarkan Hasto menggunakan hak kewarganegaraannya yang dilindungi UUD 1945, dalam hal ini menunggu putusan praperadilan yang baru.

Maqdir menegaskan bahwa negara hukum hanya bisa berjalan jika lembaga peradilan bisa dipercaya oleh masyarakat. Jika tidak, maka Indonesia akan berubah menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum.

"Jika KPK tidak menghormati hukum dan peradilan, maka mereka justru telah melanggar konstitusi. Tidak ada satu pun lembaga, termasuk KPK, yang berada di atas hukum," tegasnya.

Baca juga:

Kasus Hasto Disebut Ada Kaitannya Dengan Pemecatan Jokowi, Ini Respons PDIP

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendiskreditkan KPK, tetapi justru ingin memastikan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi tegaknya keadilan.

"Kami bukan ingin mendegradasi KPK, tetapi ingin memastikan mereka bertindak sesuai hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata Maqdir.

Maqdir juga menyinggung bahwa proses hukum yang menjerat Hasto tidak boleh dijadikan alat politik untuk kepentingan pihak tertentu.

"Kami tidak ingin proses hukum ini dipakai untuk membela orang-orang tertentu demi kepentingan politik mereka. Lembaga penegak hukum harus bebas dari kepentingan politik, bukan digunakan untuk menekan lawan politik," ujarnya.

Ia berharap KPK tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak tunduk pada tekanan politik dari pihak mana pun.

"Kami akan terus menggunakan hak hukum yang diberikan oleh konstitusi untuk mencari keadilan dan memastikan ada kepastian hukum dalam kasus ini," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Kasus Suap #KPK #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan