Kasus Corona di Tanah Air Bertambah 8.692

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Januari 2021
Kasus Corona di Tanah Air Bertambah 8.692

Petugas medis melakukan Rapid Test Antigen ke warga di labklinik Kimia Farma, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (11/1/2021) ANTARA/Harianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia selama 24 jam terakhir hingga Senin (11/1), pukul 12.00 WIB, bertambah sebanyak 8.692. Dengan penambahan tersebut, total kasus di Indonesia menjadi 836.718.

Pasien sembuh bertambah 7.715 sehingga total menjadi 688.739. Kasus meninggal bertambah 214 menjadi total 24.343.

Penambahan ini diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap 38.061 spesimen dalam sehari.

Baca Juga:

Dinkes DKI Buka Pendaftaran Pelacak Kontak COVID-19, Berminat?

Pada periode yang sama, ada 27.948 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.

Adapun jumlah suspect sebanyak 68.572. Sebanyak 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi sudah terdampak COVID-19 di seluruh tanah air.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri yang surat edarannya berakhir pada hari ini.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Surat edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat, maupun laut.” Ujar Doni.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo berbicara dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo berbicara dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020). ANTARA

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga:

Menko Luhut Pastikan Vaksinasi Nasional COVID-19 Dimulai Rabu

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh satgas COVID-19 daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. (Knu)

Baca Juga:

Fakta-Fakta Penting Tentang Vaksin COVID-19

#Virus Corona #Letjen Doni Monardo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Terawan Kenang Sosok Doni Monardo Berjibaku Tangani Awal Pandemi COVID-19
Kepergian Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Doni Monardo menyisakan duka bagi sejumlah kalangan. Salah satunya mantan Menteri Kesehatan Terawan S Putranto.
Mula Akmal - Senin, 04 Desember 2023
Terawan Kenang Sosok Doni Monardo Berjibaku Tangani Awal Pandemi COVID-19
Indonesia
Kenangan Wapres Pada Mantan Kepala BNPB Doni Monardo
Doni adalah tokoh yang mendampingi Wapres saat kunjungan ke Timika, Papua, beberapa bulan lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Desember 2023
Kenangan Wapres Pada Mantan Kepala BNPB Doni Monardo
Indonesia
Mengenang Perjuangan Kasatgas Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo
Semasa bertugas sebagai Kasatgas, di kalangan jajarannya dikenal tidak pernah berhenti bekerja. Selama lebih dari 1 tahun tinggal sementara di Graha BNPB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Desember 2023
Mengenang Perjuangan Kasatgas Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo
Indonesia
Doni Monardo Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Mantan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 itu, dibawa ke rumah duka di BSD, Tangerang, setelah dimandikan di RS Siloam Semanggi, Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 Desember 2023
Doni Monardo Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Indonesia
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia Akibat Sakit
Doni selama COVID 19, menjadi garda terdepan dalam menanggulangi bencana yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia Akibat Sakit
Bagikan