Kasus Bantar Gebang, Yusril Ogah Berantem Sama Ahok

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 03 November 2015
Kasus Bantar Gebang, Yusril Ogah Berantem Sama Ahok

Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers terkait konflik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Perusahaan Pengelola sampah Bantar Gebang, Selasa (3/11). (MerahPutih Foto/Bahaudin Marcopolo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Polemik persoalan pengelolaan sampah di Bantar Gebang hingga kini terus berlanjut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok bahkan mengancam akan memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum PT Godang Jaya Tua j.o PT Navigat Organic Energy Indonesia (pihak pengelola TPSP Bantar Gebang) Yusril Ihza Mahendra mengaku enggan berkelahi dengan Ahok dalam menuntaskan problematika sampah.

"Saya tidak ajak Pak Ahok berkelahi di pengadilan," katanya saat memberikan tanggapan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11).

Pemeran Laksamana Cheng Ho itu menambahkan terkait persoalan sampah yang tengah menjadi perseteruan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak swasta sebaiknya diselesaikan dengan jalan baik-baik dan tidak perlu masuk ke dalam ranah hukum.

"Maka baiknya persoalan ini diatasi dengan solusi terbaik. Saya sarankan kedua belah pihak berunding. Mungkin juga bisa adendum, yang jelas kedua belah pihak harus duduk bersama," sambung Yusril.

Masih kata Yusril, solusi damai dalam persoalan tersebut pantas dilakukan sebab hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki tempat sendiri dalam mengelola sampah.

Bukan hanya itu Yusril juga menilai baik Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan pengelola sampah sama-sama wanprestasi (ingkar janji). Karena keduanya sama-sama ingkar janji, maka sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan perundingan.

"Saya bayangkan jika dua perusahaan ini mogok dan tidak kelola sampah apa yang terjadi dengan Jakarta. Karenanya persoalan ini baiknya dituntaskan lewat jalur perundingan," demikian Yusril.

Menurutnya, terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah turut membantu memeriksa. Dia menjelaskan, kedua belah pihak dalam hal ini, melakukan wanprestasi.
"BPK, dalam hal ini tidak menyalahkan siapa-siapa, karena tahu masalah ini di luar kendali dua belah pihak dan dilakukan adendum terhadap perjanjian ini," katanya. (one)

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menuding perusahaan pengelola TPSP di Bantar Gebang wanprestasi (ingkar janji). Bukan hanya itu Ahok juga mengancam akan memutus kontrak kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan pengelola sampah.

BACA JUGA:  

Ratusan Truk Tua Pengangkut Sampah Pemprov DKI Akan Diremajakan 

Ratusan Truk Sampah Jakarta Belum Lolos Uji KIR 

Truk Sampah DKI Dihadang, Supir Sudah 3 Hari Menganggur 

3 Hari Nganggur, Pekerja Kebersihan Stres 

Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

 

#Liputan Khusus #Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar G #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH
Meskipun Zona 4A ditutup, operasional penampungan sampah warga Jakarta masih berlangsung di Zona 2 dan Zona 3
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2026
SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH
Bagikan