Kasus Asma Dewi, ACTA Laporkan Pihak Kepolisian ke Komnas HAM


Pembina ACTA Habiburrahman (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pihak kepolisian ke Komnas HAM terkait kasus kliennya Asma Dewi. Dalam keterangannya, Pembina ACTA Habiburrahman mengatakan ada sejumlah aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM diantaranya terkait pembatasan kunjungan keluarga.
"Soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapat informasi bahwa Asma Dewi mendapat parlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya," katanya di kantor Komnas HAM, Senin (2/10).
Dia menjelaskan, kliennya Asma Dewi ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 9 September 2017, sejak saat itu pihak keluarga sulit ditemui.
Selain itu, kata Rahman, ada sejumlah hal yang dirasa perlu ditindaklanjuti Komnas HAM, yaitu soal tuduhan kepada lbu Asma Dewi yang menurut kami tidak jelas Apakah beliau ditangkap karana dituduh terlibat Saracen atau karena status facebook.
"Awalnya diberitakan penangkapan beliau terkait dengan kelompok Saracen. Namun, belakangan yang dipersoalkan adalah status facebook beliau yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata dia.
Menurutnya, ketidakjelasan hal ini bertentangan dengan Pasal 51 huruf a yang mengatur tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
Untuk itu, lanjut Politisi Gerindra, Komnas HAM dapat menindaklanjuti aduan ACTA dengan menyelidiki penetapan tersangka kliennya. (Fdi)
Baca juga berita terkait Asma Dewi di: Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan
Bagikan
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
