Kasus Asma Dewi, ACTA Laporkan Pihak Kepolisian ke Komnas HAM
Pembina ACTA Habiburrahman (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pihak kepolisian ke Komnas HAM terkait kasus kliennya Asma Dewi. Dalam keterangannya, Pembina ACTA Habiburrahman mengatakan ada sejumlah aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM diantaranya terkait pembatasan kunjungan keluarga.
"Soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapat informasi bahwa Asma Dewi mendapat parlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya," katanya di kantor Komnas HAM, Senin (2/10).
Dia menjelaskan, kliennya Asma Dewi ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 9 September 2017, sejak saat itu pihak keluarga sulit ditemui.
Selain itu, kata Rahman, ada sejumlah hal yang dirasa perlu ditindaklanjuti Komnas HAM, yaitu soal tuduhan kepada lbu Asma Dewi yang menurut kami tidak jelas Apakah beliau ditangkap karana dituduh terlibat Saracen atau karena status facebook.
"Awalnya diberitakan penangkapan beliau terkait dengan kelompok Saracen. Namun, belakangan yang dipersoalkan adalah status facebook beliau yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata dia.
Menurutnya, ketidakjelasan hal ini bertentangan dengan Pasal 51 huruf a yang mengatur tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
Untuk itu, lanjut Politisi Gerindra, Komnas HAM dapat menindaklanjuti aduan ACTA dengan menyelidiki penetapan tersangka kliennya. (Fdi)
Baca juga berita terkait Asma Dewi di: Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman