Kasus Asma Dewi, ACTA Laporkan Pihak Kepolisian ke Komnas HAM
Pembina ACTA Habiburrahman (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pihak kepolisian ke Komnas HAM terkait kasus kliennya Asma Dewi. Dalam keterangannya, Pembina ACTA Habiburrahman mengatakan ada sejumlah aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM diantaranya terkait pembatasan kunjungan keluarga.
"Soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapat informasi bahwa Asma Dewi mendapat parlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya," katanya di kantor Komnas HAM, Senin (2/10).
Dia menjelaskan, kliennya Asma Dewi ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 9 September 2017, sejak saat itu pihak keluarga sulit ditemui.
Selain itu, kata Rahman, ada sejumlah hal yang dirasa perlu ditindaklanjuti Komnas HAM, yaitu soal tuduhan kepada lbu Asma Dewi yang menurut kami tidak jelas Apakah beliau ditangkap karana dituduh terlibat Saracen atau karena status facebook.
"Awalnya diberitakan penangkapan beliau terkait dengan kelompok Saracen. Namun, belakangan yang dipersoalkan adalah status facebook beliau yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata dia.
Menurutnya, ketidakjelasan hal ini bertentangan dengan Pasal 51 huruf a yang mengatur tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
Untuk itu, lanjut Politisi Gerindra, Komnas HAM dapat menindaklanjuti aduan ACTA dengan menyelidiki penetapan tersangka kliennya. (Fdi)
Baca juga berita terkait Asma Dewi di: Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan
Bagikan
Berita Terkait
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi