Kasus Asma Dewi, ACTA Laporkan Pihak Kepolisian ke Komnas HAM

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 02 Oktober 2017
Kasus Asma Dewi, ACTA Laporkan Pihak Kepolisian ke Komnas HAM

Pembina ACTA Habiburrahman (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pihak kepolisian ke Komnas HAM terkait kasus kliennya Asma Dewi. Dalam keterangannya, Pembina ACTA Habiburrahman mengatakan ada sejumlah aduan yang disampaikan kepada Komnas HAM diantaranya terkait pembatasan kunjungan keluarga.

"Soal dugaan adanya pembatasan kunjungan keluarga. Kami mendapat informasi bahwa Asma Dewi mendapat parlakuan khusus yang membuatnya sulit menerima kunjungan dari kerabatnya," katanya di kantor Komnas HAM, Senin (2/10).

Dia menjelaskan, kliennya Asma Dewi ditangkap oleh kepolisian pada tanggal 9 September 2017, sejak saat itu pihak keluarga sulit ditemui.

Selain itu, kata Rahman, ada sejumlah hal yang dirasa perlu ditindaklanjuti Komnas HAM, yaitu soal tuduhan kepada lbu Asma Dewi yang menurut kami tidak jelas Apakah beliau ditangkap karana dituduh terlibat Saracen atau karena status facebook.

"Awalnya diberitakan penangkapan beliau terkait dengan kelompok Saracen. Namun, belakangan yang dipersoalkan adalah status facebook beliau yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata dia.

Menurutnya, ketidakjelasan hal ini bertentangan dengan Pasal 51 huruf a yang mengatur tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Untuk itu, lanjut Politisi Gerindra, Komnas HAM dapat menindaklanjuti aduan ACTA dengan menyelidiki penetapan tersangka kliennya. (Fdi)

Baca juga berita terkait Asma Dewi di: Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan

#ACTA #Asma Dewi #Polisi #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bagikan