Kasus Anak Sukarno Masih Terus Bergulir, Polisi Mohon Waktu

Putri Presiden Pertama RI Sukmawati Soekarnoputri. (ANTARA /M Risyal Hidayat)
Merahputih.com - Polisi memastikan proses penyelidikan terhadap Sukmawati Soekarnoputri masih terus bergulir.
Dalam perkara ini, penyidik terus memanggil para pelapor guna mengklarifikasi laporan yang mereka buat terhadap anak Presiden pertama Soekarno itu. Pasalnya, bukan cuma satu laporan terhadap Sukmawati yang masuk ke polisi.
Baca Juga
"Kemudian terkait kasus pelaporan Sukmawati itu kita masih lakukan klarifikasi memanggil para pelapor itu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy di kantornya, Kamis (21/11).

Untuk itu, Gatot mohon waktu agar penyidik bisa kelar memeriksa para pelapor dulu. Setelahnya baru penyidik bisa memanggil saksi-saksi, kemudian ahli, hingga akhirnya Sukmawati sendiri selaku terlapor.
Apabila memang ditemukan adanya unsur pidana tentu laporan akan naik ke penyidikan. "Ini masih tahapan penyelidikan nanti," kata dia lagi.
Baca Juga
MUI Imbau Umat Islam Tidak Terprovokasi dengan Pernyataan Sukmawati
Sebelumnya diberitakan, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, terkait pernyataan dirinya yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Laporan dilakukan oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Jumat, 15 November 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
