Kasihan, Karyawan Toko Roti Sering Jadi Korban Kemarahan George Saat ‘Tantrum’

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
Kasihan, Karyawan Toko Roti Sering Jadi Korban Kemarahan George Saat ‘Tantrum’

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jaktim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti Lindayes, George Sugama Halim ‘ringan tangan’.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tindakan penganiayaan dilakukan George tak hanya sekali.

George sering marah hingga melemparkan barang-barang yang ada di hadapannya. Khususnya kepada karyawan toko roti milik orang tuanya.

"Lebih dari sekali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia, bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," kata Nicolas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12).

Baca juga:

Gaji Dwi Ayu Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Belum Dibayar Sejak Oktober

Polisi pun akan melakukan tes kejiwaan ini untuk menelusuri kepribadian pelaku. "Kami akan melakukan tes kejiwaan. (Karena) keterangan saksi dia begitu (temperamental) ," kata dia.

Nicolas juga menanggapi kabar George tidak memiliki kecerdasan IQ dan EQ. Menurutnya, polisi akan melakukan tes psikologis terhadap George untuk mengetahui hal ini.

"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," jelas Kapolres.

George sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibatnya, dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (Knu)

#Kriminalitas #Toko Roti Lindayes #Polres Jakarta Timur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Alvaro bocah 6 tahun tewas di tangan ayah tirinya hanya dalam waktu tiga menit.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Hasil pencarian menemukan lima sampel diduga tulang korban Alvaro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Indonesia
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Kepolisian turut melibatkan unit anjing pelacak (K9) guna menyisir area penemuan awal kerangka Alvaro yang diduga masih tertinggal di sana.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Indonesia
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, total menerima dua kantong jenazah berlabel Mr X yang diduga jasad Alvaro Kiano Nugroho (6)
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Indonesia
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Awalnya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman penjara 12 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Indonesia
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tangan, mulut, dan kaki terikat.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Indonesia
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai, Pedang, Hingga Arit
100 barang bukti turut disita, di antaranya 12 kendaraan roda dua, pisau, samurai, pedang, dan arit
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai,  Pedang, Hingga Arit
Bagikan