Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Anggota Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari institusi Kepolisian.
MerahPutih.com - Salah seorang perwira Anggota Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari institusi Kepolisian.
Cosmas berhentikan karena terlibat dalam insiden kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada 28 Agustus lalu.
Selain kasus etik profesi, kasus ini pun bergulir ke ranah pidana.
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam kariernya, Kompol Cosmas yang berasal dari Mataloko, Bajawa Nusa Tenggara Timur, ini pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri. Lalu, menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Namun, insiden tragis yang melibatkan kendaraan taktis Brimob mengakhiri kariernya secara tidak hormat walaupun ia sudah menyampaikan permintaan maaf. Keputusan PTDH dari Polri tetap dijatuhkan. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Ojol Tewas Tertabrak KRL di Kedoya, Motor Listrik Ringsek Terpental 500 Meter
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan