Karena Cantrang, Luhut dan Susi Bersitegang?


Ilustrasi jaring penangkap ikan teri jenis "gillnet". (FOTO Antara/Aji Styawan)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku membahas masalah cantrang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi dengan empat kementerian di bawah koordinasinya.
"Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya, jangan macam-macam. Wapres sudah beritahu saya juga supaya ini semua dihentikan, jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang demo-demo," kata Luhut ketika ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1).
Menurut Luhut, kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang menyebabkan banyaknya aksi nelayan yang protes karena tidak bisa melaut.
"Saya bilang jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman," katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri juga mengatakan tidak ingin ada larangan-larangan.
"Tapi yang penting, kalau ada misal cantrang akan dibuat, harus ada aturan yang supaya tidak merusak lingkungan," kata JK.
Meski secara tersirat meminta larangan cantrang dihentikan, Luhut mengaku akan menyerahkan proses penyelesaian masalah cantrang kepada Menteri Susi yang sama sekali tidak berkomentar seusai rapat koordinasi tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.
Namun sayang, ribuan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu diketahui masih belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga tidak bisa melaut dan mencari ikan. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Raker Menteri KKP Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR bahas Efisiensi Anggaran

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan

Legislator Demokrat: Kerugian Negara Capai Rp 116,91 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang
