Kardinal Suharyo Sebut Hasto Temukan Makna Retret Spiritual di Tahanan, Sampai Puasa 3 Hari 3 Malam

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 14 April 2025
Kardinal Suharyo Sebut Hasto Temukan Makna Retret Spiritual di Tahanan, Sampai Puasa 3 Hari 3 Malam

Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo sebut Hasto menemukan makna retret spiritual dalam tahanan.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DALAM dialog dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo mengungkap pemikiran Hasto yang menyebut masa penahannnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat retret.

Rutan KPK bahkan dianggap Hasto sebagai sebuah tempat memurnikan diri. Hal itu disampaikan Kardinal Suharyo selesai membesuk Hasto selama kurang lebih satu jam di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (14/4).

Dalam pertemuan itu, Hasto menyebut masa tahanannya sebagai waktu untuk retret, momen memurnikan diri melalui doa, refleksi, dan aktivitas spiritual. "Mas Hasto merasa bahwa ini merupakan masa untuk retret. Kata retret dipakai untuk memurnikan diri," ungkap Kardinal Suharyo.

Hasto mengisi hari-harinya dengan berdoa, membaca Kitab Suci, olahraga, menulis, dan berdiskusi dengan sesama tahanan. "Maka acaranya (Hasto di dalam rutan KPK) harian yakni pagi bangun, berdoa, doa-doa yang tidak sempat diucapkan pada waktu beliau masih aktif, itu sekarang ada kesempatannya untuk mendoakannya secara lengkap," katanya.

Baca juga:

Ajak Sekjen PDIP Hasto Beroda di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Ngaku Kenal Baik


"Membaca kitab suci, olahraga, menulis, berpikir, refleksi, diskusi, itu dilakukan di dalam tahanan ini bersama dengan teman-teman," sambung Kardinal Suharyo.

Menurut Kardinal Suharyo, Hasto justru membuat suasana di rumah tahanan menjadi hidup, dengan sesama tahanan juga selalu didukung untuk tidak merasa dalam keterbatasan. "Namun, itulah yang ditemukan Pak Hasto di dalam rumah tahanan ini, menemukan waktu untuk berdoa, menemukan waktu untuk berdiskusi, dan menulis refleksi-refleksi yang buah-buah dari peristiwa ini," ungkap Kardinal Suharyo.

Lebih lanjut, Hasto disebut melakukan puasa selama tiga hari tiga malam selama di Rutan KPK. Menurut Kardinal, puasa yang dilakukan Hasto itu termasuk ekstrem dan tidak semua orang bisa lakukan. "Salah satu yang boleh dikatakan ekstrem yakni menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum," kata Kardinal Suharyo.

"Itu sesuai dengan salah satu tokoh di dalam kitab suci yang namanya Ester, 3 hari 3 malam, saya itu tidak makan setengah hari saja pusing. Itu satu," tambah Kardinal.

Mereka juga berdiskusi tentang doa umat Kristen dalam kesulitan. "Biasanya orang minta dibebaskan dari kesulitan, tapi doa yang kami bahas justru memohon kekuatan untuk mewartakan kebenaran," jelasnya.

Selain itu, Hasto dan tahanan Katolik lain merayakan Ekaristi di rutan, termasuk penerimaan daun palma pada Minggu Palma. "Ternyata hari Minggu kemarin ada misa untuk teman-teman yang beragama Katolik di dalam," tutupnya.(Pon)

#KPK #Hasto Kristiyanto #Uskup Gereja Katolik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan