Kapolsek Way Pengubuan Dicopot Imbas Perkara Polisi Tembak Polisi
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memutuskan mencopot Kapolsek Way Pengubuan, AKP M Ali Mansyur.
Pencopotan terhadap AKP M Ali itu dilakukan imbas perkara polisi tembak polisi yang terjadi di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu (4/9).
Baca Juga
Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Bapak kepala Polda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap Kapolsek Way Pengubuan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Arsyad di Bandarlampung, Selasa (6/9).
Meskipun dicopot, AKP Ali dimutasi ke suatu jabatan kepala Subbagian Fasilitas dan Konstruksi di Polres Lampung Tengah. Pemindahan tugas itu Berdasarkan surat telegram nomor : ST/709/IX/KEP/2022, tanggal 5 September 2022.
Adapun jabatan Kapolsek Way Pangubuan digantikan oleh Iptu Andi M Putra, yang sebelumnya adalah perwira pertama di Polres Lampung Tengah.
"Mudah-mudahan dengan digantinya kepala Polsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran. Segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya," ujarnya.
Baca Juga
Puluhan Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J Bakal Diadili
Sebelumnya, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Ajun Inspektur Polisi Dua AK, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).
AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak sesama polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS, seorang provoost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa mematikan itu diketahui saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam. Pada peristiwa itu AK sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong. Dalam waktu lebih kurang dari tiga jam Tim Tekab 308 berhasil menangkap RS. (*)
Baca Juga
Terjadi lagi, Polisi Provost Tembak Mati Polisi lain Akibat Dendam
Bagikan
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers