Kapolri Segera Terbitkan Perkap Merespon Pengesahan UU MD3

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Maret 2018
Kapolri Segera Terbitkan Perkap Merespon Pengesahan UU MD3

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

"Polri akan merespon dengan membuat Perkap," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penerbitan Perkap tersebut. "Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya" kata dia seperti dilansir Antara.

Pemerintah mulai hari Kamis (15/3) resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018.

Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR, sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3.

Fraksi Nasdem bahkan telah meninggalkan sidang atau "walk out" sebelum pengambilan keputusan. (*)

#UU MD3
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?
Paket pimpinan itu sudah diatur
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?
Indonesia
Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Agustus 2024
Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3
Indonesia
Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3
Kabar tersebut datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Agustus 2024
Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3
Indonesia
Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi
Jika UU MD3 direvisi maka akan menimbulkan gejolak politik
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2024
Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi
Bagikan