Kapolri Segera Terbitkan Perkap Merespon Pengesahan UU MD3

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Merahputih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Polri akan merespon dengan membuat Perkap," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penerbitan Perkap tersebut. "Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya" kata dia seperti dilansir Antara.
Pemerintah mulai hari Kamis (15/3) resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018.
Namun, pengesahan UU MD3 tidak disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR, sebagaimana dalam pembahasan tingkat 1, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Nasdem menolak perubahan UU MD3.
Fraksi Nasdem bahkan telah meninggalkan sidang atau "walk out" sebelum pengambilan keputusan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?

Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3

Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3

Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi
