Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tujuh anggota Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan bakal diproses pidana.
Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.
"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kami proses secara pidana," katanya kepada wartawan di Bogor , Sabtu (30/8).
Sigit yang panggil Presiden Prabowo Subianto menegaskan, berkoordinasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM.
Baca juga:
"Kita sudah membuka ruang untuk kompolnas, komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," tutur Jenderal Sigit
Ia menegaskan, meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan di tempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Rangkaian aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat terjadi sejak 25 Agustus 2025. Aksi yang awalnya meledak di Jakarta ini kemudian meluas ke sejumlah kota besar seperti Surabaya, Bandung, Makassar, Solo, dan Yogyakarta dan berbagai wilayah lainnya, setelah pengemudi ojek online dilindas kendaraan taksis Brimob.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Kapolri Sigit Tolak Ditawari Posisi Menteri Mending Jadi Petani