Kapolda Metro Minta Penggemar Coldplay Beli Tiket Lewat Penjualan Resmi


Grup band asal Inggris Coldplay. ANTARA/Instagram @coldplay
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh dua orang yakni pasangan suami istri berinisial ABF dan W yang ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Hasil pengungkapan sementara, kasus tersebut didapati nominal kerugian mencapai Rp 257 juta dari sekitar 60 korban.
Penyidikan kasus tersebut juga masih berlangsung untuk mengembangkan lebih jauh berapa banyak orang yang menjadi korban.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Promotor Konser Coldplay Dalami Maraknya Penipuan Penjualan Tiket
Bahkan, Bareskrim Polri juga sedang mengklarifikasi pihak promotor untuk mendalami soal penjualan tiket palsu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengimbau kepada masyarakat untuk membeli tiket melalui jalur yang resmi yang sudah disediakan penyelenggara.
Hal tersebut disampaikan terkait dengan maraknya kasus penipuan tiket konser Coldplay yang akan digelar pada 15 November 2023 mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat.
“Kita mengimbau pada masyarakat kalau membeli (tiket) di situs-situs yang resmi saja,” ujar Karyoto di kantornya, Kamis (25/5).
Baca Juga:
Polda Metro Beri Tips Terhindar Penipuan Tiket Konser Coldplay
Pembelian tiket melalui jalur yang resmi untuk menghindari atau mencegah tindak kejahatan penipuan yang dilakukan orang dalam memanfaatkan situasi.
“Jangan sampai duit, sudah mahal, kalau transfer begitu, sudah hilang sulit nanti mengembalikannya,” kata Karyoto. (Knu)
Baca Juga:
Kerugian Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai Rp 227 juta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
