Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan bahwa alat bukti yang dinyatakan oleh pihak penyidik terbukti ilegal dalam kasus dugaan pornografi.
Untuk itu, katanya, alat bukti tidak bisa digunakan untuk penyidikan dan persidangan.
Kapitra Ampera menjelaskan, alat bukti yang diperoleh penyidik dari situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, kedua situs online tersebut dinilai telah melakukan penyadapan secara ilegal.
"Ini bertentangan dengan UU, situs ini telah melakukan perekaman/penyadapan secara ilegal, dan itu dijadikan alat bukti oleh penyidik, tentu saja karena ilegal, alat bukti tidak bisa digunakan untuk keperluan penyidikan dan persidangan," kata Kapitra kepada merahputih.com, Selasa (20/6).
Kapitra memaparkan, ada sejumlah UU yang mengatur terkait larangan penyadapan ilegal. Di antaranya, Pasal 28F UUD 1945, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh situs-situs tersebut melanggar kaidah HAM.
"Tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM," tandasnya.
Oleh sebab itu, alat bukti yang diperoleh melalui tindakan ilegal tidak sah untuk dijadikan bahan penyidikan maupun persidangan. (Fdi)
Baca berita terkait kasus Habib Rizieq lainnya di: Alat Bukti Ilegal, Pengacara Desak Presiden Jokowi Hentikan Kasus Habib Rizieq