Kandungan Babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet Diketahui saat Post-Market


kEPALA BPOM Penny K. Lukito saat memberikan keterangan pers di Gedung Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, Senin (18/9). (MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet belum bersertifikat halal dari MUI. Hasil analisis laboratorium LPPOM MUI ternyata ditemukan kandungan DNA babi pada kedua produk itu.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan kedua produk itu belum bersertifikat halal karena memang belum mengajukan. Meski belum memberikan sertifikat halal, Lukman menjelaskan, LPPOM MUI sudah memeriksa bahan baku produk tersebut sebelum dipasarkan dan menyatakan bahwa menurut hasil pemeriksaan bahan baku kedua produk itu tidak mengandung babi.
"Ternyata kedua produk itu ditemukan mengandung DNA babi pada saat pengawasan post-market oleh BPOM," katanya dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin (5/2) seperti dinukil Antara.
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet tidak ditemukan dalam pengawasan sebelum pemasaran dan baru ditemukan dalam pengawasan setelah pemasaran.
"Kami sudah mengawasi secara pre-market dan post-market. Saat pengawasan pre-market, sampel bahan baku yang dikirimkan tidak mengandung bahan babi," kata Penny.
Penny mengungkapkan BPOM mengambil langkah-langkah untuk melindungi masyarakat terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi dengan melakukan pengawasan pre-market dan post-market.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Produk yang mengandung babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. (*)
Bagikan
Berita Terkait
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta

Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek

MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza

Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia

Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Program MBG Digoyang Isu Bahan Food Tray Mengandung Babi, Ini Respons BGN

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
