Kandungan Babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet Diketahui saat Post-Market
kEPALA BPOM Penny K. Lukito saat memberikan keterangan pers di Gedung Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, Senin (18/9). (MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet belum bersertifikat halal dari MUI. Hasil analisis laboratorium LPPOM MUI ternyata ditemukan kandungan DNA babi pada kedua produk itu.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan kedua produk itu belum bersertifikat halal karena memang belum mengajukan. Meski belum memberikan sertifikat halal, Lukman menjelaskan, LPPOM MUI sudah memeriksa bahan baku produk tersebut sebelum dipasarkan dan menyatakan bahwa menurut hasil pemeriksaan bahan baku kedua produk itu tidak mengandung babi.
"Ternyata kedua produk itu ditemukan mengandung DNA babi pada saat pengawasan post-market oleh BPOM," katanya dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin (5/2) seperti dinukil Antara.
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet tidak ditemukan dalam pengawasan sebelum pemasaran dan baru ditemukan dalam pengawasan setelah pemasaran.
"Kami sudah mengawasi secara pre-market dan post-market. Saat pengawasan pre-market, sampel bahan baku yang dikirimkan tidak mengandung bahan babi," kata Penny.
Penny mengungkapkan BPOM mengambil langkah-langkah untuk melindungi masyarakat terhadap obat dan suplemen yang terbukti mengandung babi dengan melakukan pengawasan pre-market dan post-market.
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories positif mengandung DNA babi. Produk yang mengandung babi bernomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab