Kampus Batal Dapat Izin Langsung Kelola Tambang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Kampus Batal Dapat Izin Langsung Kelola Tambang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas . (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kampus atau perguruan tinggi tidak akan mendapat izin konsesi tambang.

Hal itu disampaikan Supratman usai rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR RI dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Dalam rapat tersebut disepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," kata Supratman.

Baca juga:

Pengelolaan Tambang Oleh Kampus Dinilai jadi Solusi untuk Masalah Pendidikan

Dia menjelaskan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta tersebut.

"Nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menambahkan pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

"Sekali lagi saya katakan bahwa Undang-undang ini tidak otomatis kampus mengelola (tambang), tetapi lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain," kata Bahlil.

Bahlil menuturkan, keputusan pemerintah dan DPR tersebut merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

Baca juga:

Pengusaha Bakal Diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Untuk Kepentingan Perguruan Tinggi

"Kalau dia (kampus) mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk bikin laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan dan pemerintah membuka ruang itu," imbuhnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini melanjutkan, mekanisme mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," tutup Bahlil. (Pon)

#Supratman Andi Agtas #Tambang #Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Namun, mekanisme pemberian royalti tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Indonesia
Prabowo Luncurkan Sejumlah Program Hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park Rp 180 Triliun
Prabowo bertolak dari Jakarta menuju Maluku Utara pada Kamis (8/10) pagi untuk meluncurkan program hilirisasi senilai 10,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 180 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Prabowo Luncurkan Sejumlah Program Hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park Rp 180 Triliun
Indonesia
Menteri Supratman Klaim Penanganan perkara Restorative Justice Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun
Perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Menteri Supratman Klaim Penanganan perkara Restorative Justice Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun
Indonesia
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Diedarkan Buat Tambang Ilegal
Indonesia
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Menteri Supratman Janjikan Tim Paskibraka Nasional 2026 Bisa Masuk Sekolah Kedinasan Poltek Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang bagi anggota Paskibraka Nasional 2026 untuk mengikuti seleksi masuk Politeknik Kemenkum.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Menteri Supratman Janjikan Tim Paskibraka Nasional 2026 Bisa Masuk Sekolah Kedinasan Poltek Kemenkum
Indonesia
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Megawati menegaskan kekayaan mineral dan hutan di darat maupun laut semestinya dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Soroti Pengerukan Tambang, Megawati Tekankan Pentingnya Pola Pembangunan Semesta Berencana
Indonesia
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
DPR Desak Perintah Prabowo ke Kapolri dan TNI Sikat Beking Tambang Diusut Sampai Aliran Dana
Indonesia
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Bagikan