KAMI Diingatkan Jangan Kebablasan Sampaikan Pendapatnya

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendeklarasikan diri di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Foto: MP/Ponco
Merahputih.com - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diingatkan tidak melewati batas yang sudah ditentukan dalam menyuarakan pendapatnya.
“Saya pikir begini bahwa hak mengemukakan pendapat itu memang dijamin oleh undang-undang asal tidak kebablasan, kan gitu,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Baca Juga:
Massa Tandingan Tolak Deklarasi KAMI, Polisi Bikin Dua Lapis Barikade
Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mengingatkan agar apa yang dilakukan KAMI harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Jika itu dipenuhi, dia mempersilakan para tokoh masyarakat untuk menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah karena, menyampaikan hak dan pendapat dijamin oleh konstitusi.
“Nah sepanjang itu sesuai dengan koridor yang berlaku, saya pikir silahkan saja para tokoh masyarakat untuk kemudian membuat kritik membangun terhadap pemerintah,” jelasnya.
DETIKDETIK deklarasi KAMI di TuProk. Semoga lancar tak ada yg ganggu-ganggu. Insya Allah... pic.twitter.com/qECOdkgqPp
— ADHIE M MASSARDI (@AdhieMassardi) August 18, 2020
“Dan kami pikir hal yang dijamin oleh undang-undang itu bisa saja dilaksanakan tetapi, dengan koridor dan parameter tertentu,” sambung mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Politikus Gerindra itu tak mempermasalahkan adanya deklarasi gerakan KAMI yang digerakkan sejumlah tokoh. Namun, harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
"Saya pikir begini, bahwa hak mengemukakan pendapat itu memang dijamin UU, asal tidak kebablasan, kan sepanjang itu sesuai dengan koridor yang berlaku," kata Dasco.
Dalam deklarasi KAMI, Gatot Nurmantyo sempat membeberkan sejumlah masalah di Indonesia yang perlu diatasi. Salah satunya, Gatot menyinggung dirinya sempat mengingatkan soal ancaman senjata biologis massal.
Baca Juga:
"Tiga tahun lalu, 24 Oktober 2017, sesaat setelah pembukaan konferensi internasional The Table Top Exercise untuk Global Head Security, saat itu saya bilang kita patut mewaspadai adanya ancaman senjata biologis massal dan diciptakan untuk melumpuhkan negara lain dan berpotensi menciptakan epidemi," kata Gatot.
Saat ini, Indonesia memang sedang menghadapi pandemi virus corona. Namun, yang ia menilai pemerintah belum maksimal menanangi pandemi COVID-19. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
