Kalah di PTUN, Nasib Nurul Ghufron di KPK Ditentukan Jumat Ini
                Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada akhir pekan ini.
"Rencana Jumat (6/9) akan diputus (sidang kode etik). Perkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) telah diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (3/9).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9). PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.
Baca juga:
Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442 ribu. Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Dewas KPK pada Selasa, 21 Mei 2024 menunda pembacaan putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
                      Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
                      Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen