Kalah di PTUN, Nasib Nurul Ghufron di KPK Ditentukan Jumat Ini


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada akhir pekan ini.
"Rencana Jumat (6/9) akan diputus (sidang kode etik). Perkara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) telah diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (3/9).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9). PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.
Baca juga:
Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 442 ribu. Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Dewas KPK pada Selasa, 21 Mei 2024 menunda pembacaan putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
