Kajian BUMN Holding Sektor Maritim Rampung di Triwulan Pertama 2025


Kapal besar dengan daya angkut lebih banyak.ANTARA/Mansur
MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir akan menggabungkan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) dan PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menyatakan, peleburan PT Pelni, PT ASDP, dan PT Pelindo untuk menjadi holding sektor maritim masih dalam tahap pengkajian.
Tiko yang ditemui di sela menghadiri pemberangkatan 730 penumpang menggunakan Kapal Pelni KM Labobar, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu, mengatakan, hasil kajian tersebut diperkirakan baru akan keluar pada triwulan I-2025.
"Masih dikaji, (kapan keluar kajiannya?) mungkin triwulan I (2025)," kata Tiko.
Baca juga:
Perampingan BUMN Jadi 30 Masih Perlu Kajian dan Waktu
Tiko tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses rencana peleburan perusahaan pelayaran tersebut.
Ia menjelaskan, kajian yang sedang dilakukan mencakup aspek komersial dan hukum yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
"Kajiannya dulu, kajian komersial sama kajian hukum," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat

Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN

DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden

Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Yang Tidak Setuju, Mundur

Harga Daging Tinggi, Asosiasi Pedagang Dorong Penguatan Peran BUMN

KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
