MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bakal memproses hukum sopir truk yang nekat menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, pagi tadi.
"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (25/9).
Sopir truk itu diketahui nekat menerobos pintu perlintasan hingga akhirnya tertabrak Kereta api (KA) KA New Livery Taksaka yang melintas pada pukul 03.52 WIB dini hari tadi.
Akibat insiden itu masinis KA Taksaka dan asistennya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates.
Baca juga:
7 Perjalanan Kereta Terlambat Imbas Tabrakan Taksaka Vs Truk di Bantul
Anne menjelaskan kejadian tabrakan ini bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak sehingga akhirnya tertabrak KA Taksaka.
Menurut dia, kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan prasarana pos perlintasan. Tak hanya itu, sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
"Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," tandas petinggi BUMN yang mengurusi moda transportasi kereta di Indonesia itu. (*)