Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) menyatakan bahwa Kafe RM sudah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes). Kafe tempat Anggota TNI AD ditembak itu juga nekat beroperasi saat PSBB di Jakarta masih berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19.
"Sebenarnya sudah dua kali kita tindak. Melanggar protokol kesehatan, dia kita tindak didenda Rp5 juta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Kamis (25/2).
Baca Juga
Sebagai Atasan Penembak Prajurit TNI di Cengkareng, Kapolda Metro Minta Maaf
Satpol PP telah memberikan sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya.
Dia mengakui, memang ada kecenderungan kafe-kafe yang beroperasi dulunya, mengubah konsepnya kini menjadi restoran. Begitu pula dengan izin RM Kafe.
Namun Kafe RM tetap membandel beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
"Izinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kita lihat, ada semacam restoran seperti itu. Jadi, sudah kita tindak dua kali, cuma membandel itu," ujar dia.
Penembakan terjadi di kafe bernama RM di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari Informasi yang didapatkan, ketiga korban tewas di antaranya anggota TNI AD yang bertugas sebagai pengamanan kafe tersebut, sedangkan dua orang lainnya adalah petugas kafe tersebut.
Berdasarkan laporan, peristiwa ini bermula ketika pelaku yang diduga anggota polisi ditagih membayar minuman sebesar Rp3,3 juta. Namun pelaku tak mau membayar.
Baca Juga
Tembak Tiga Orang Termasuk Prajurit TNI, Anggota Polisi Jadi Tersangka
S yang bertugas sebagai keamanan menegur pelaku. Adu mulut antara mereka berdua tak terhindarkan. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api. Pelaku langsung menembakkan ke tiga korban secara bergantian.
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan Mobil. (Asp)