Kadin Minta Upah Minimum Berorientasi ke Pertumbuhan Ekonomi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 November 2024
Kadin Minta Upah Minimum Berorientasi ke Pertumbuhan Ekonomi

Aksi buruh di Tangerang. Foto: MerahPutih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Saleh Husin menyatakan, kebijakan pengupahan harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

"Kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," kata Husin dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/11).

Dia menyampaikan hal itu menyikapi terhadap tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Soal Upah Minimum, Menaker Bakal Dengarkan Usulan Pengusaha

Ia mengatakan, semua pihak agar membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Hal itu sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8 persen.

Pada tahun 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 18,67 persen. Lalu Triwulan III 2024, sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02 persen.

"Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045," ujarnya.

Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

Menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.

"Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," ucap Husin.

Namun demikian, di sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan.

"Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya," tuturnya. (*)

#Upah Minimum Provinsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Lifestyle
Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?
Gaji Australia 2025: 1. Sydney: AUD 9.000 (sekitar Rp 90.000.000), 2. Canberra: AUD 9.000 (sekitar Rp 90.000.000), 3. Melbourne: AUD 8.833 (sekitar Rp 88.300.000), 4. Perth: AUD 8.666 (sekitar Rp 86.600.000), 5. Brisbane: AUD 8.666 (sekitar Rp 86.600.000)
ImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Gaji Australia 2025: Berapa Sih Pendapatan Orang di Negeri Kangguru?
Lifestyle
Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!
Daftar UMP 2025: Aceh: 1. Rp 3.685.615, 2. Sumatera Utara: Rp 2.992.599, 3. Sumatera Barat: Rp 2.994.193, 4. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570, 5. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
ImanK - Jumat, 10 Januari 2025
Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!
Indonesia
23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum
Dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP, 23 provinsi diantaranya telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
23 Provinsi Tetapkan Upah Sektoral, 4 Provinsi Bahkan Belum Tentukan Upah Minimum
Indonesia
Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral
UMP dan UMPSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Rincian Upah Minimum di Sumut, Termasuk Upah Sektoral
Indonesia
UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025
Upah minimum tersebut, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
UMP Jateng Rp 2.169.349 Naik Rp 132.402 di 2025
Indonesia
Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985
Kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Pemprov Jatim Tetapkan Upah Minimum 2025 Sesuai Usulan Dewan Pengupahan Rp 2.305.985
Indonesia
Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp 140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Upah Minimum Provinsi Jabar Naik Rp 140 Ribu Jadi Rp 2.191.000
Indonesia
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Desember 2024
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Implementasi di Lapangan
Indonesia
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai dengan upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
Bagikan