Kabut Asap, Mendagri Sebut Pilkada Serentak Bisa Ditunda
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Kanan). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Politik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaan pilkada serentak tahap awal yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang akan tetap berlangsung. Meski puluhan daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan terkena langsung paparan asap, namun pilkada serentak tidak akan dibatalkan.
"Daerah tersebut tidak akan ditunda pelaksanaanya sampai tahun depan, hanya diundur saja waktu pencoblosan," kata Tjahjo saat dijumpai di PTIK, Jakarta, Selasa (27/10).
Mantan Ketua Umum KNPI menambahkan, penundaan pencoblosan bisa dilakukan satu atau dua hari, dan tidak akan sampai pada tahun 2016.
Ia juga tidak terlalu ambil pusing jika penghitungan suara dan pengumuman pemenang pilkada serentak tertunda. Meski ada beberapa masalah ia menilai hal tersebut bisa diatasi.
"Nanti kan bisa susulan," bebernya.
Masih kata Tjahjo, ia berharap kebakaran lahan di Pulau Sumetera dan Kalimantan bisa segera dipadamkan. Selain berharap turunnya hujan, ia juga meminta kepada masyarakat dan pemerintah untuk pro aktif dalam upaya memadamkan kebakaran hutan sehingga pelaksanaan pilkada serentak tidak terganggu.
"Kami masih optimis kalau tanggal 9 Desember nanti berjalan lancar," demikian Tjahjo.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memaparkan bencana kabut asap yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan berpotensi kuat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
"Dampak kabut asap sudah pasti mengganggu tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak," katanya saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (27/10).
Pemerhati pemilu yang akrab disapa Masykur melanjutkan beberapa tahapan yang terganggu akibat paparan asap diantaranya proses kampanye pasangan calon kepala daerah, pemasangan alat peraga, distribusi logistik dan juga bimbingan teknis penyelenggara pemilu.
"Apabila bencana asap dari kebakaran tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin dapat membatalkan Pilkada. Sebab ada 48 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi yang terkena dampak langsung paparan asap," sambungnya.
BACA JUGA:
- Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada
- Evakuasi Korban Kabut Asap Diprioritaskan Bayi dan Anak-anak
- Bencana Nasional Kabut Asap Ditetapkan Apabila Pemda Lumpuh
- Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
- Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran