Kabupaten Bogor Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Buat Tekan Mobilitas Warga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Agustus 2021
Kabupaten Bogor Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Buat Tekan Mobilitas Warga

Ganjil genap Bogor. (Foto:Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tidak menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan, seperti dilakukan beberapa daerah untuk menekan mobilitas masyarakat.

"Kami tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Masih penyekatan di tempat-tempat ramai seperti Jalur Puncak," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin tegas di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Kamis (12/8).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, hingga kini pihaknya masih dalam koridor ketentuan dari pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:

Pemprov DKI Minta Warga Dapat Maklumi Sistem Ganjil Genap

"Kami mengikuti arahan pemerintah, belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah, karena memang kami ingin menyukseskan PPKM ini sehingga tingkat ketertularannya (COVID-19) terkendali," kata Ade Yasin.

Ia menerangkan, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan PPKM pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan jalur-jalur perbatasan.

Khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.

Kemudian, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.

"Pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup," ujarnya.

Pemeritah memutuskan perpanjangan PPKM. Perpanjangan PPKM didasarkan pada tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.

Inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

Penetapan tingkat (level) wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sedangkan Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. (*)

Baca Juga:

Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Bertentangan dengan Penanggulangan COVID-19

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Puncak Bogor #PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi
“Hingga saat ini tidak ada aktivitas yang mengarah pada erupsi atau meletus,"
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Bagikan