Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung: Red Notice Masih Proses


Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
MerahPutih.com - Tersangka mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang kedua kalinya.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 (Juli), tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada media, dikutip Kamis (24/7).
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek itu diketahui saat ini berada di luar negeri.
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Oleh karenanya, lanjut Anang, penyidik Kejagung masih berusaha mencari cara untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia menjalani pemeriksaan.
Anang menambahkan penyidik juga tengah menyiapkan pemanggilan secara patut untuk yang ketiga kalinya terhadap Jurist Tan sebelum melakukan upaya jemput paksa. “Sedang dipersiapkan lagi (surat panggilan ketiga),” imbuhnya.
Lebih jauh, Anang mengungkapkan status Jurist Tan saat ini belum sudah masuk daftar red notice atau buronan interpol. “Terkait red notice masih dalam proses,” tandas petinggi Kejagung itu.
Baca juga:
Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sudah mengajukan permintaan ekstradisi tersangka Jurist Tan, meskipun belum bersedia mengungkapkan di negara mana orang dekat Nadiem Makarim itu berada.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7) lalu.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
