Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mangkir Lagi, Kejagung: Red Notice Masih Proses
Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
MerahPutih.com - Tersangka mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang kedua kalinya.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21 (Juli), tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada media, dikutip Kamis (24/7).
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek itu diketahui saat ini berada di luar negeri.
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Ekstradisi untuk Bawa Pulang Jurist Tan yang Diduga ‘Bersembunyi’ di Australia
Oleh karenanya, lanjut Anang, penyidik Kejagung masih berusaha mencari cara untuk membawa Jurist Tan kembali ke Indonesia menjalani pemeriksaan.
Anang menambahkan penyidik juga tengah menyiapkan pemanggilan secara patut untuk yang ketiga kalinya terhadap Jurist Tan sebelum melakukan upaya jemput paksa. “Sedang dipersiapkan lagi (surat panggilan ketiga),” imbuhnya.
Lebih jauh, Anang mengungkapkan status Jurist Tan saat ini belum sudah masuk daftar red notice atau buronan interpol. “Terkait red notice masih dalam proses,” tandas petinggi Kejagung itu.
Baca juga:
Setelah Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Berpotensi Berurusan dengan KPK
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sudah mengajukan permintaan ekstradisi tersangka Jurist Tan, meskipun belum bersedia mengungkapkan di negara mana orang dekat Nadiem Makarim itu berada.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7) lalu.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa