Juri Nyatakan Trump Bersalah Atas 34 Dakwaan
Mantan Presiden AS Donald Trump (tengah) di Pengadilan Kejahatan Manhataan di New York, Amerika Serikat pada Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Xinhua)
MerahPutih.com - Mantan Presiden Amerika Serikat dan tengah bertarung untuk Pilpres 2024, Donald Trump, dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York, Kamis (30/5).
Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan. Dengan putusan ini, menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar USD 130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:
Donald Trump Jadi Nama Situs Jual-Beli Sepatu Sneakers Rp 6 Jutaan
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan, hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Ia mengatakan, hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Pidana Donald Trump Bakal Digelar 25 Maret
Setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November. Hukuman Trump telah ditetapkan pada 11 Juli.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
AS dan Kanada Makin Panas, Trump Ancam Terapkan Tarif 100 Persen
Masuk Dewan Perdamaian Ala Trump, Indonesia Klaim Tak Perlu Bayar Rp 17 Triliun
RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump Taktik Wujudkan Solusi 2 Negara
Keluar dari WHO, Amerika Serikat Wajib Bayar Utang Rp 4,3 Triliun
Alarm Kebakaran Berbunyi Saat Trump Berada di World Economic Forum 2026
Indonesia dan Negara Timur Tengah Bakal Tempuh Prosedur Internal Gabung ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump
Jerman Ragu Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Belum Cocok Sama Formatnya
PBB Tegaskan Status Greenland Milik Kerajaan Denmark
Indonesia Setuju Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump
China Tolak Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Gantikan PBB