Jonru Segera Ajukan Penangguhan Penahanan


Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Pihak keluarga berencana akan mengajukan penangguhan penahanan atas penetapan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
"Nanti kami proses penangguhan penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Jonru, Erwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9).
Erwin yakin, kliennya bersikap kooperatif. Sehingga, ia berharap penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang dikirimkan.
"Jonru tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin," kata Erwin.
Sejumlah keluarga dan rekan-rekan Jonru sendiri sudah siap menjadi penjamin.
"Kami banyak (penjamin), teman-teman Jonru sendiri sudah siap menjamin," pungkas Erwin. (Ayp)
Baca juga berita lainnya tentang Jonru Ginting dalam artikel: Tega, Istri Jenguk Jonru Tanpa Bawa Makanan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
