Jokowi Teken PP Kenaikkan Gaji dan Tunjangan Veteran RI


Anggota Legiun Veteran Perang Kemerdekaan RI. Foto: MP
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan dana kehormatan dan tunjangan veteran perang kemerdekaan Republik Indonesia dengan mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.
Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (1/8), PP Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014) menjadi Rp938.000.

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000); b. Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000); c. Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000); d. Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000); dan e. Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000): b. Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000); c. Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000); d. Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000); dan e. Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 35A PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan
