Jokowi Teken Perpres Tunjangan Terbaru TNI, Sekelas KSAD Sebulan Rp37,810 Juta, Lainnya Ini
                Presiden Jokowi berbincang dengan keluarga prajurit TNI di Tanah Karo, Kabupaten Karo. (Foto Biro Pers Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu, tunjangan diberikan mulai dari level Kepala Staf tiap matra hingga jajaran prajurit. Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Selasa (6/11), angka tunjangan tertinggi diberikan kepada jajaran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), KSAU, dan KSAL sama-sama berhak menerima Rp37.810.500 per bulan di luar gaji pokok.
Adapun, Wakil Kepala Staf di matra masing-masing menerima tunjangan Rp34.902.000 per bulan. Perpres mengatur total ada 19 tingkat jabatan yang berhak menerima tunjangan jabatan dan kinerja. Tunjangan yang diterima jajaran prajurit dan PNS di institusi TNI level paling bawah paling kecil nilainya Rp1.968.000 per bulan.
Daftar lengkap nilai tunjangan kinerja yang diberikan kepada 19 level jabatan di jajaran TNI sebagai berikut:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Budi Arie Kembali Jadi Ketum Projo, Bakal Ubah Logo Muka Jokowi
                      Budi Arie Pastikan Jokowi Sudah Sepakat Projo Ganti Logo
                      Jokowi Tidak Datang, Projo Ganti Logo Tegaskan Bukan Singkatan Pro-Jokowi, Apa Artinya?
                      Jokowi Sapa Kongres III Projo Hanya Lewat Video, Budi Arie Ajak Relawan Berdoa
                      Jokowi Batal Buka Kongres III Projo di Jakarta, Alasannya Disuruh Dokter Istirahat
                      Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
                      Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
                      Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
                      Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
                      Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba