Jokowi Teken Perpres Tunjangan Terbaru TNI, Sekelas KSAD Sebulan Rp37,810 Juta, Lainnya Ini
Presiden Jokowi berbincang dengan keluarga prajurit TNI di Tanah Karo, Kabupaten Karo. (Foto Biro Pers Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu, tunjangan diberikan mulai dari level Kepala Staf tiap matra hingga jajaran prajurit. Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Selasa (6/11), angka tunjangan tertinggi diberikan kepada jajaran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), KSAU, dan KSAL sama-sama berhak menerima Rp37.810.500 per bulan di luar gaji pokok.
Adapun, Wakil Kepala Staf di matra masing-masing menerima tunjangan Rp34.902.000 per bulan. Perpres mengatur total ada 19 tingkat jabatan yang berhak menerima tunjangan jabatan dan kinerja. Tunjangan yang diterima jajaran prajurit dan PNS di institusi TNI level paling bawah paling kecil nilainya Rp1.968.000 per bulan.
Daftar lengkap nilai tunjangan kinerja yang diberikan kepada 19 level jabatan di jajaran TNI sebagai berikut:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung