Foto: Setkab

Tunjangan ini berlaku untuk pegawai di Lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi. Perpres juga mengatur tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.

“Jika tunjangan profesi yang diberikan lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres terbaru Jokowi itu.

Presiden Jokowi melihat tempat tinggal para prajurit TNI di Tanah Karo, Kabupaten Karo. (Foto Biro Pers Setpres)

Untuk diketahui, Kepala Negara menandatangani Perpres aturan tunjangan di jajaran TNI itu pada 30 Oktober 2018 lalu. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (*)