Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jokowi Teken Perpres Komando Operasi Khusus Masuk Struktur Mabes TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juli 2019
Jokowi Teken Perpres Komando Operasi Khusus Masuk Struktur Mabes TNI

Aksi Denjaka, pasukan elit TNI AL yang masuk dalam Koopssusgab TNI. Foto:tergemes.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres itu diteken Jokowi pada 3 Juli 2019.

Pertimbangan dikeluarkannya Perpres itu yakni dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga: Panglima TNI Ancam Tindak Tegas Pelaku Deklarasi Tentara Papua Barat

Pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) dari matra darat, laut, dan udara. Koopssus TNI bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Koopssusgab
Ilustrasi: Tiga matra TNI yang tergabung dalam Koopssusgab. Foto: Antara

Perpres ini mengubah susunan Markas Besar TNI menjadi:

a. Unsur Pimpinan:

Panglima TNI

b. Unsur Pembantu Pimpinan:

1. Staf Umum TNI

2. Inspektorat Jenderal TNI

3. Staf Ahli Pimpinan TNI

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI

5. Staf Intelijen TNI

6. Staf Operasi TNI

7. Staf Personalia TNI

8. Staf Logistik TNI

9. Staf Teritorian TNI

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. Unsur Pelayanan

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI

2. Pusat Pengendalian Operasi TNI

3. Sekretariat Umum TNI

4. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat:

1. Sekolah Staf dan Komando TN

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

3. Akademi TNI

4. Badan Intelijen Strategis TNI

5. Pasukan Pengamanan Presiden

6. Badan Pembinaan Hukum TNI

7. Pusat Penerangan TNI

8. Pusat Kesehatan TNI

9. Polisi Militer TNI

10. Badan Perbekalan TNI

11. Pusat Pembinaan Mental TNI

12. Pusat Keuangan TNI

13. Pusat Sejarah TNI

14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI

15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian

16. Pusat Pengkajian Strategi TNI

17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI

18. Pusat Kerjasama Internasional TNI

19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat

23. Satuan Siber TNI

24. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat

4. Komando Pasukan Khusus

5. Komando Daerah Militer

6. Komando Armada

7. Komando Lintas Laut Militer

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Sinergitas TNI-Polri Sudah Sesuai Harapan

“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (18/7). (*)

#Panglima TNI #Mabes TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI
Komisi I DPR menanggapi keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghidupkan jabatan Kaster. Tegaskan kebijakan ini bukan kembalinya dwifungsi ABRI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Panglima TNI Hidupkan Jabatan Kaster, DPR Tegaskan Bukan Dwifungsi ABRI
Indonesia
TNI Siaga 1 di Tengah Konflik Timur Tengah, DPR: Antisipasi Ancaman Siber hingga Infiltrasi Informasi
Status siaga 1 TNI diberlakukan di tengah meningkatnya ketegangan konflik Timur Tengah. Antisipasi ancaman siber, infiltrasi informasi, dan dinamika geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
TNI Siaga 1 di Tengah Konflik Timur Tengah, DPR: Antisipasi Ancaman Siber hingga Infiltrasi Informasi
Indonesia
35 Kolonel dan Jenderal Alami Validasi dan Rotasi Jabatan
Aulia tidak menjelaskan secara rinci apa urgensi Mabes TNI memvalidasi organisasi dan merombak sejumlah pejabat TNI AD.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
 35 Kolonel dan Jenderal Alami Validasi dan Rotasi Jabatan
Indonesia
Terapkan Status Siaga 1 untuk Semua Tentara, Panglima TNI: Hal Biasa untuk Menguji Kesiapsiagaan Prajurit
Status siaga 1 diterapkan untuk memeriksa kesiapan TNI dalam menghadapi situasi darurat.
Dwi Astarini - Rabu, 11 Maret 2026
Terapkan Status Siaga 1 untuk Semua Tentara, Panglima TNI: Hal Biasa untuk Menguji Kesiapsiagaan Prajurit
Indonesia
TNI Terapkan Siaga 1, DPR: Bukan Berarti Indonesia dalam Kondisi Darurat
Penetapan status siaga 1 oleh Panglima TNI merupakan hal wajar sebagai langkah antisipasi dari meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Maret 2026
TNI Terapkan Siaga 1, DPR: Bukan Berarti Indonesia dalam Kondisi Darurat
Bagikan