MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan membatalkan rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir jika yang bersangkutan tetap bersikukuh menolak menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila.
Presiden menjelaskan pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat Ba'asyir. "Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Jokowi, kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Jokowi menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba-asyir tersebut. "Apalagi ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden, dilansir Antara.
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan. Rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan dikarenakan usia narapidana yang telah uzur. (*)