Jokowi Pilih PSBB karena Lockdown di Berbagai Negara Dianggap Gagal
Presiden Jokowi saat berbicara di Forum KTT ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, Senin (13/11). (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)
MerahPutih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil pemerintah tentu bukan tanpa alasan.
Karyono melihat ada pertimbangan dari berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, dan keamanan.
Baca Juga:
Misalnya, ada masalah yang perlu diperhatikan jika menerapkan kebijakan karantina wilayah sesuai UU No 6 Tahun 2018 yaitu selama dalam warantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Masalah tersebut tentu harus menjadi pertimbangan, sejauh mana kemampuan keuangan pemerintah pusat," ujar Karyono kepada wartawan, Kamis (2/4).
Karyono mengatakan, apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang menetapkan lockdown seperti Amerika, Italia, Prancis, India, ternyata tidak efektif dalam menekan laju pandemi corona dan justru menimbulkan pelbagai persoalan baru.
Bahkan, jumlahnya semakin banyak dan menimbulkan kemarahan bagi sebagian rakyat kecil terutama di India.
"Dalam konsep penanganan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru," paparnya.
Lalu, sejumlah negara yang tidak menerapkan kebijakan lockdown seperti Singapura dan Korea Selatan justru relatif berhasil dalam penanganan dan pencegahan COVID-19.
Berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan keamanan dapat dikendalikan.
"Hikmah yang dapat dipetik dari pengalaman sejumlah negara tersebut yaitu setiap negara memiliki caranya sendiri dalam menangani kasus corona. Meski lockdown dapat mencegah penyebaran virus corona, tetapi bukan berarti tanpa lockdown kita gagal," kata Karyono.
Ia melihat, PSBB merupakan implementasi social distancing yang diperluas untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan pelbagai skema kebijakan yang lebih luas.
"Termasuk langkah-langkah antisipasi permasalahan sosial, politik, ekonomi dan keamanan yang timbul akibat pandemi global COVID-19," tutur Karyono.
Baca Juga:
Konser Amal Virtual Dianggap Efektif Tekan Angka Penyebaran COVID-19
Presiden Jokowi lebih memilih untuk menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai payung hukum penanganan dan pencegahan pandemi corona di Indonesia.
Ia juga menerbitkan Peraturan Pemerintah 21/2020, dan Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, untuk antisipasi gejolak ekonomi akibat pandemi corona, Presiden Jokowi juga menerberbitkan PERPPU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Knu)
Baca Juga:
Anies Ngaku ke Ma'ruf Amin Makamkan 38 Orang Meninggal Dengan Protap WHO
Bagikan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri