Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 09 Desember 2014
Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lampau.

Sebanyak 10 relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (sekber) Partisipan Indonesia mendesak Jokowi-JK untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus segera diselesaikan," kata Hendrik Sirait, aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) dalam sebuah acara bertajuk 'Pelanggaran HAM untuk diselesaikan, Bukan dilupakan' di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (9/12).

Hendrik menambahkan ketujuh kasus pelanggaran HAM masa lampau itu dipandang sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

Ketujuh kasus tersebut adalah Kekerasan Mei, Tragedi Trisakti-Semanggi, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Wasior-Wamena, Penculikan 1998, Petrus dan Kekerasan di tahun 1965.

Tidak tuntasnya peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau menyuburkan impunitas. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum.

"Maka tidak ada pilihan lain dari pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menuntaskan kasus tersebut dan memutus mata rantai kekerasan. Hanya dengan cara tersebut, pemerintahan Jokowi-Kalla mempunyai tonggak baru yang membedakan dari pemerintahan sebelumnya," tutup Hendrik.

Sekedar informasi Sekber Partisipan Indonesia terdiri atas : Projo, Seknas Jokowi, Almisbat, JNIB, RPJB, PIR, Duta Jokowi, Garda Pemuda NasDem, Jasmev dan Kornas.

#Hukum #Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Prabowo Subianto menegaskan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan negara. Pemerintah juga menindak praktik ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Bagikan