Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM


Merahputih Nasional- Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lampau.
Sebanyak 10 relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (sekber) Partisipan Indonesia mendesak Jokowi-JK untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus segera diselesaikan," kata Hendrik Sirait, aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) dalam sebuah acara bertajuk 'Pelanggaran HAM untuk diselesaikan, Bukan dilupakan' di bilangan Cikini, Jakarta, Selasa (9/12).
Hendrik menambahkan ketujuh kasus pelanggaran HAM masa lampau itu dipandang sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Ketujuh kasus tersebut adalah Kekerasan Mei, Tragedi Trisakti-Semanggi, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Wasior-Wamena, Penculikan 1998, Petrus dan Kekerasan di tahun 1965.
Tidak tuntasnya peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau menyuburkan impunitas. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya penegakkan hukum.
"Maka tidak ada pilihan lain dari pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menuntaskan kasus tersebut dan memutus mata rantai kekerasan. Hanya dengan cara tersebut, pemerintahan Jokowi-Kalla mempunyai tonggak baru yang membedakan dari pemerintahan sebelumnya," tutup Hendrik.
Sekedar informasi Sekber Partisipan Indonesia terdiri atas : Projo, Seknas Jokowi, Almisbat, JNIB, RPJB, PIR, Duta Jokowi, Garda Pemuda NasDem, Jasmev dan Kornas.
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa

KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan

DPR Sebut Peluang Mantan Marinir yang Jadi Tentara Rusia Kembali ke WNI sudah Tertutup

Raker Wamenkum dengan Komisi III DPR Bahas RUU Tentang Hukum Acara Pidana

Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Gaji Hakim Melonjak 280 Persen, DPR: Semoga Moral Makin Kuat Menolak Suap dan Intervensi

Pembahsan RUU KUHAP, PDHPI Tolak Wacana Hakim Pemeriksa Pendahuluan di
