Jokowi Bakal Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
Arsul Sani. Foto: dok. DPR
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik politikus senior Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Nantinya, Arsul Sani akan menggantikan Wahiduddin Adams di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memasuki masa pensiun.
“Ya betul, Bapak Arsul Sani,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/1).
Pelantikan mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut juga dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, DPR RI sudah menyepakati pemilihan Arsul Sani sebagai hakim MK dalam sidang paripurna yang digelar Oktober 2023 lalu.
Rapat Paripurna DPR pun menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, di mana Arsul Sani masuk sebagai calon Hakim Konstitusi 2024 yang berasal dari usul DPR.
Saat fit and proper test di Komisi III DPR, Arsul Sani berhasil mengalahkan tujuh calon lainnya, seperti Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. (Pon)
Baca juga: DPR Pastikan Kawal Pemilu agar Berjalan Sesuai Asas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit