Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa (27/6).
Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6).
Baca Juga:
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jaksa menyebut, korupsi tersebut dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment; Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama; serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Jaksa menambahkan, kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ujar jaksa.
Baca Juga:
Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni
Proyek BTS disebut dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Johnny G Plate Nyaris Tewas saat Berupaya Melarikan Diri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim