JNE Tidak Menimbun, Tapi Mengubur Beras yang Rusak


Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diwakili oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa beras bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) tidak ditimbun, melainkan dikubur lantaran kondisi rusak.
"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak," ujar Hotman Paris, dikutip Antara, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Polri Ungkap JNE yang Menimbun Beras Banpres Sejak November 2021
Hotman menjelaskan dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok, beras yang rusak dan dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tersebut berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara dengan nominal Rp 37 juta.
Hotman mengatakan adapun beras penggantinya dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan.
"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat," kata Hotman.
Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021.
"Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ucapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok
Menurutnya, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak.
"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya," katanya.
Ia menyebut penguburan tersebut dilakukan di tanah kosong sedalam tiga meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan.
"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli," kata Hotman. (*)
Baca Juga;
Temuan Sementara Polisi dari Kasus Penimbunan Beras Bansos di Depok
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Harga Beras Turun, Penyaluran Beras SPHP Diklaim Telah Menurunkan Inflasi
