Polri Ungkap JNE yang Menimbun Beras Banpres Sejak November 2021

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Agustus 2022
Polri Ungkap JNE yang Menimbun Beras Banpres Sejak November 2021

Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos Presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditimbun pada 5 November 2021.

"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

DPR Minta Penjelasan Kemensos Perkara Temuan Beras Terkubur di Depok

Penimbunan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan; sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE," tambahnya.

Penimbunan beras banpres itu terungkap dari keterangan RS, selaku pemilik lahan, yang menyebutkan telah terjadi penimbunan atau pemendaman beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.

Selanjutnya, pada Sabtu (30/7), RS melaporkan ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Dari penggalian itu ditemukan beras banpres bermerk Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Usai penemuan itu, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.

Menurut pengakuan SJ, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

"Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara," kata Ramadhan.

Baca Juga:

Mendag Sebut Harga Beras Stabil dan Normal

Dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, lanjutnya, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak. Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Rencana tindak lanjut dari kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polri akan membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bansos tersebut.

"Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya turut membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras tersebut.

"Satgas Pangan itu untuk memantau perkembangan yang ada di Depok, kan sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan membantu. Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro," ujar Whisnu. (*)

Baca Juga:

Bulog Bangun Infrastruktur Pengelolaan Beras Modern

#Beras #Polisi #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Indonesia
Politikus Sebut Harga Pangan di Aceh Naik 100 Persen, Daya Beli Warga Juga Melemah
Pemerintah didesak untuk memperkuat koordinasi distribusi logistik dan membuka ruang bagi bantuan internasional guna menekan lonjakan harga bahan pokok yang kian tak terkendali.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Politikus Sebut Harga Pangan di Aceh Naik 100 Persen, Daya Beli Warga Juga Melemah
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
70 Ribu Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Cadangan Beras Disiapkan 120 Ribu Ton
Mentan melaporkan pada Presiden Prabowo Subianto cadangan yang disiapkan tersebut merupakan tiga kali lipat dari perkiraan kebutuhan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
70 Ribu Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Cadangan Beras Disiapkan 120 Ribu Ton
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Bagikan